Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Narapidana, terdakwa Suratin (41) kembali dijatuhi hukuman. Ini karena ia divonis bermasalah, Kamis (21/6).

Saat ini ia sedang menjalani masa penahanan dan pembinaan di lapas terbesar di Bali itu, namun kembali berulah. Oleh majelis hakim pimpinan Ketut Tirta, ia dihukum selama lima tahun penjara. Dia sebelumnya juga sedang menjalani hukuman dan divonis dua tahun penjara.

Tak pelak, wanita asal Jember itu kini mesti lebih lama mendekam di Lapas Kerobokan.
Majelis hakin menyatakan terdakwa Suratin terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. “Menyatakan terdakwa Suratin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman,” ujar Hakim Ketut Tirta.

Baca juga:  Bahan Kue Narkotika Diimpor dari China, Dikendalikan Napi

Selain hukuman fisik, terdakwa juga didenda Rp 800 juta. Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa. Sebagai pertimbangan yang memberatkan bahwa terdakwa telah dua kali melakukan pidana narkoba. Menyikapi putusan tersebut, Suratin yang diberi kesempatan rembug dengan pengacaranya menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa disidangkan lantaran pada 13 September 2017 lalu kedapatan menyimpan satu plastik klip sabu-sabu seberat 0,60 gram. Barang haram itu ditemukan saat dirinya masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca juga:  Gerebek Rumah di Mumbul, Polisi Sita 1,2 Kilo Ganja

Seminggu sebelum ditangkap, dia bertemu dengan Deni Septiawan (DPO) di mobil tahanan pada saat perjalanan pulang sidang ke Lapas Kerobokan Denpasar. Waktu itu Deni menawarkan sabu kepada terdakwa. Tawaran itu direspon terdakwa dengan melakukan pemesanan sebanyak 1 paket dengan harga Rp 1,2 juta.

Pesanan itu dikirim Deni pada 11 September 2017 siang. Setelah Deni memberitahukan bahwa barang itu akan dilempar melewati tembok lapas sekitar pukul 15.00.

Baca juga:  Mucikari Divonis 4 Bulan

Pada waktu yang dijanjika Deni, terdakwa menunggu di depan ruang tahanan. Tidak lama kemudian dia melihat benda jatuh dari luar tembok dan langsung mengambilnya. Isinya berupa pipet plastik warna merah yang didalamnya berisi 1 plastik klip sabu-sabu.

Pesanannya itu kemudian dia simpan di dalam ruang tahanan. Selanjutnya, pada 13 September 2017 sekitar pukul 10.00 terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi di kamar mandi. Selanjutnya terdakwa bersiap-siap untuk mengikuti sidang di Pengadialan Negeri Denpasar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *