Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes merilis pengungkapan kasus narkoba. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang warna negara (WN) Slovakia, Martin Hasa (38) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Badung di Jalan Pertanian, Desa Jimbaran, Kuta Selatan, Sabtu (4/2). Dari pelaku diamankan barang bukti hasish seberat 326 gram dan ganja seberat 263 gram senilai ratusan juta rupiah. Juga disita 13 botol ganja cair.

Saat merilis pengungkapan kasus narkoba seminggu terakhir, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, didampingi Kasatresnarkoba AKP Picha Armedi, Rabu (8/2) menjelaskan, Tim Opsnal Satresnarkoba mencurigai tingkah Martin saat jalan kaki. Pasalnya pelaku berhenti di pinggir jalan memegang kertas di tangannya.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, pelaku membuang satu amplop putih. Saat diperiksa amplop tersebut berisi hasish. “Selanjutnya tim menginterogasi pelaku dan pelaku mengakui bahwa hasish tersebut miliknya. Pelaku mengaku masih memiliki hasish di tempat tinggalnya,” ungkapnya.

Baca juga:  THM di Badung Disweeping, 8 Orang Positif Narkoba

Polisi langsung ke tempat tinggal pelaku dan setibanya di sana langsung melakukan penggeledahan. Polisi menemukan gumpalan besar hasish di freezer kulkas ruang tamu.

Sedangkan di gudang diamankan tiga plastik klip berisi batang, daun, dan biji kering ganja. Selain itu diamankan 13 botol berisi cairan warna hitam diduga minyak ganja.
“Terkait sumber hasish dan ganja ini masih kami selidiki. Pelaku di Bali sejak setahun lalu. Kasus ini masih kami dalami,” ucap AKP Picha.

Polisi juga mengamankan seorang mahasiswa, Agus Sibin (26) di Perum Abiansemal Indah, Jumat (3/2). Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan lima buah tabung mikro yang didalamnya masing-masing berisi plastik klip bening yang berisi sabu-sabu (SS) di saku celana bagian kanan depan.

Baca juga:  Puluhan Anggota Polres Bangli Tes Urine

Setelah diinterogasi pelaku mengaku mendapat narkotika tersebut dari seorang yang bernama Gandi yang berada di lapas. Pelaku mengaku disuruh menempel SS tersebut.

Saat memeriksa HP milik pelaku terdapat percakapan WhatsApp berisi alamat yang baru ditempel pelaku. Selanjutnya tim menyusuri alamat tersebut dan menemukan lima tabung mikro yang didalamnya masing-masing berisi plastik klip SS. Barang bukti yang disita SS seberat 1,6 gram.

Polisi juga mengamankan 1.300 butir pil koplo dari tersangka Hengki (25). Pelaku dibekuk di bedeng, Jalan Bypsss Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan. Saat melakukan penggeledahan badan dan kamar ditemukan 36 paket plastik klip yang di dalamnya berisi pil koplo putih dan 94 paket pil koplo kuning di dalam kamarnya.

Baca juga:  Kasus Sky Garden, 3 Tersangka Tambahan Ditetapkan

Kurir narkoba, Santika (25) dan Jaya (19) dibekuk saat mengambil satu paket di Jalan Laksmana, Desa Lukluk, Mengwi, Jumat (3/2). Selain itu disita satu tas plastik berisi 15 bekas bungkus permen didalamnya masing-masing berisi plastik klip bening yang berisi SS.

Saat diinterogasi pelaku mengakui membeli narkotika jenis SS dari seseorang berinisial Cs berada di LP seharga Rp 250.000. Jumlah barang bukti yang diamankan SS 2,24 gram. “Pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Badung berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 1.500 jiwa,” kata Dedy. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *