DENPASAR, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali mengungkap sindikat narkoba melibatkan anak di bawah umur, beberapa waktu lalu. Pengedarnya berinisial AB (16), pelajar SMK dibekuk di tempat kosnya di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan (Densel).

Selain itu juga diringkus DB (13) kejar Paket A, GN (14) tidak sekolah (tamat SD), dan SJ (16) tidak sekolah ( tamat SD).
Tersangka DB ternyata berstatus residivis. Dia pernah terlibat kasus narkoba. Mereka berperan sebagai kurir.

Baca juga:  Dandim Ingatkan Prajurit Jauhi Narkoba

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Rabu (15/1) mengatakan, barang bukti yang disita 10 plastik klip berisi sabu-sabu (SS) berat bersih 2,17 gram dan 78 butir ekstasi. Kronologisnya, awalnya ada informasi dari masyarakat di Jalan Tukad Unda, Densel, sering transaksi narkotika.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan beberapa hari, pada Senin pukul 23.30 Wita, tim dipimpin Kanit I Iptu Putu Budi Artama melihat para pelaku lagi ngumpul di TKP. “Para pelaku langsung ditangkap. Mereka sedang ngumpul di kamar kos AB,” ungkapnya.

Baca juga:  Kasus 101 Klip Sabu, Lulusan D1 Divonis 5,5 Tahun Penjara

Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku dan menemukan barang bukti tersebut.

Saat diinterogasi, para pelaku mengaku disuruh oleh bandar biasa dipanggil Dogler. “Mereka ini disuruh menempel paket dan mendapat upah Rp 100 ribu sekali tempel. Selain itu mereka juga dapat bonus sabu-sabu untuk dikonsumsi. Tersangka juga menerangkan alasannya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi,” ungkap Kombes Ruddi. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pemprov Raih WTP Sepuluh Kali, Ketua BPK RI Apresiasi Gubernur Koster
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *