Joshua saat menghadiri persidangan di PN Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang kilat kasus narkoba yang melibatkan orang asing terjadi di PN Denpasar. Bahkan Baker Joshua James asal Australia yang didakwa kasus tembakau double cherry yang berisi ganja seberat 36,42 gram brutto atau 28,02 gram netto, serta tiga strip dan 10 tablet diazepam yang disembunyikan dalam slop rokok dan 7 tablet diazepam, hanya diputus rehabilitasi oleh majelis hakim pimpimam Wayan Kawisada.

Pun saat menjalani sidang tuntutan. Usai memeriksa ahli, malah JPU dari Kejati Bali sudah “mengantongi” tuntutan. Padahal bangsa Indonesia saat ini sedang gencar memberantas narkoba.

Baca juga:  Kreatif, Petani Ini Manfaatkan Tanah Marginal hingga Olah Hasil Panen

Yang miris, setelah melihat record terdakwa bahkan sempat kabur dari ventilasi kamar mandi RS Trijata. Namun apa daya, penegak hukum memberikan hukuman tehabilitasi pada pria berkebangsaan Australia itu. Majelis hakim hanya menghukuman terdakwa dengan rehabilitasi selama sepuluh bulan. “Menjatuhkan hukuman sepuluh bulan rehab di yayasan Kita Bali di Jalan Moh Yamin 9, Renon, Denpasar,” tegas hakim pada persidangan di PN Denpasar.

Baca juga:  Polres Jembrana Tangani Sejumlah Kejahatan Cyber

Dalam amar putusannya menilai terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan 1 bukan tanaman bagi dirinya sendiri dan menguasai narkotika sebagaimana Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sebelum pada putusan, hakim lebih dulu menguraikan pertimbangan memberatkam dan meringankan. Untuk memberatkan, terdakwa dinilai memberikan citra buruk pada Bali. Sedangkan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sebagai pengguna sejak usia 14 tahun (ketergantungan) dan mengalami gangguan jiwa berupa depresi berat.

Baca juga:  Tak Terbukti, ''Police Line'' di Platinum Dibuka

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun. Atas putusan hakim, JPU menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa melalui kuasa hukumnya dan penerjemah, langsung menerima vonis dengan sebaik-baiknya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *