KTR
Pelaksanaan sidang tipiring terhadap pelanggar KTR di Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Senin (16/10). (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Denpasar kembali menggiring pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sidang tipiring (Tindak Pidana Ringan). Sidang ini dilakukan di Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Senin (16/10) dengan Hakim IGN Partha Bhargawa S.H. dengan Panitera I Made Wisnawa.

Dalam sidang, hakim menjatuhkan denda masing- masing sebesar Rp 100.000 kepada 7 orang pelanggar KTR. Hakim memberi pilihan kepada masing- masing pelanggar denda sebesar Rp 100.000 atau subsider 3 hari kurungan. Dari pilihan yang diberikan hakim tersebut, semua pelanggar memilih untuk membayar denda sebesar Rp 100 ribu rupiah.

Baca juga:  Denda Keterlambatan Pembayaran Rekening PDAM Naik

Kepala Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Gede Sudana mengatakan semua pelanggar itu kedapatan oleh petugas sedang merokok di beberapa tempat seperti, Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung, Teminal Ubung dan Taman Kota Lumintang.

Dari 15 orang kedapatan merokok, yang datang mengikuti sidang kali ini hanya tujuh orang pelanggar. “Untuk yang tidak hadir hari ini akan ditunggu kehadirannya di Kantor Satpol-PP Kota Denpasar untuk nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” Nyoman Gede Sudana.

Baca juga:  Penempel Sabu-sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

Lebih lanjut Nyoman Gede Sudana mengatakan, kegiatan sidang tipiring di tempat umum ini berlangsung setiap hari Senin dan dilaksanakan sebanyak 12 kali selama setahun. ”Kegiatan sidang tipiring di Kota Denpasar ini bertujuan untuk menegakkan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan memberikan efek jera bagi para pelanggarnya,” tegasnya.

Sejauh ini pemahaman masyarakat tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Denpasar cenderung meningkat terutama setelah disediakannya area khsusus bagi masyarakat yang merokok dan sanksi tegas bagi para pelanggarnya. Kedepan diharapkan, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk mematuhi peraturan-peraturan, tentunya demi kebaikan bersama.

Baca juga:  17 Orang Ditipiring Karena Buang Sampah Sembarangan

Menariknya, sidang tipiring kemarin disaksikan juga oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin bersama jajarannya yang bertepatan melakukan kunjungan kerja ke Kota Denpasar.(asmara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *