Kejaksaan
Ilustrasi
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Bali melakukan penyitaan terhadap tujuh kapal di Sumberkima, Buleleng. Kapal tersebut disita atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal ikan untuk sejumlah nelayan di Buleleng.

Ketua tim penyidik dugaan korupsi pengadaan kapal yang sudah menetapkan 11 tersangka, Dr. Akmal Kodrat membenarkan hal itu. “Ya, kami sudah sita 7 kapal yang ada di Buleleng,” jelas Akmal Kodrat, Rabu (9/8).

Selain 7 kapal, juga akan disita empat kapal yang masih ada di Banyuwangi. Dalam kasus ini, memang kejaksaan menempatka pengadaan 11 kapal itu menjadi obyek sengketa. Bagaimana dengan sembilan tersangka lainnya? Akmal mengatakan bahwa pihaknya akan segera melimpahkan tahap II untuk dua tersangka yang sudah ditahan. Jika sudah dilakukan tahap II, maka tersangka lainnya bakalan dikebut untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga:  Politikus Terdidik yang Mendidik

Dua tersangka pengadaan kapal yang ditahan itu adalah FB dan S. Informasi yang didapat Bali Post, FB itu adalah Fuad Bachtiar Baua Giel dan S itu adalah Suyadi  yang tak lain adalah rekanan yang mengerjakan kapal.

Terkait dengan pengadaan kapal ikan tersebut, pihaknya terus mengejar pelaku lain karena menurut kejaksaan bahwa kasus korupsi ini tidak mungkin berdiri sendiri.

Aspidsus Polin O Sitanggang kala itu menambahkan, bahwa untuk kapal ikan sejatinya sudah ada 11 tersangka. “Namun baru dua yang ditahan dari dua perusahaan yang berbeda,” jelas Polin. Prinsipnya, kata dia, siapapun yang berbuat mereka harus bertanggungjawab. Awalnya, kata dia, kasus pengadaan kapal dikerjakan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali. Namun tidak selesai bahkan tidak dapat digunakan kapal tersebut oleh masyarakat nelayan. Yang 7 kapal dibangun dinas. Namun tidak selesai dan putus kontrak dan diambil oleh oleh kementrian KKP. (miasa/balipost)

Baca juga:  Tambak Program TNI AL di Yehembang Disatroni Pencuri

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *