
DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, Kamis (18/9) kembali digiring ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Iskadi Kekeran, dkk., di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba, menghadirkan enam saksi.
Mereka adalah Kadek Udi Artadi, selaku Bendahara Komite SMKN 1 Klungkung, Ni Wayan Puji Astuti, karyawan swasta, Ida Ayu Nyoman Tri Widani, bendahara BOS SMKN 1 Klungkung, Ni Putu Cahyanti, pegawai honor/pembantu bendahara SMKN 1 Klungkung, I Putu Abdi Pratma Putra, pegawai kontrak SMKN 1 Klungkung dan Ni Made Yuniasih, pegawai honorer (sebagai Bendahara II Komite) pada SMK N 1 Klungkung.
Para saksi pada kasus ini ditanya terkait pengeluaran, baik soal pengerjaan proyek (biaya tukang) hingga pengerjaan ruangan kepala sekolah. Namun yang menarik dan digali oleh pihak kuasa hukum terdakwa adalah terkait penarikan Rp180 juta pada rekening salah satu satu bendahara, dan setelah ditarik uang itu dijadikan barang bukti oleh pihak kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Sekolah (Kasek) SMK1 Klungkung, I Wayan Siarsana diadili kasus korupsi. Dalam dakwaan JPU sebelumnya, tergambar Kasek Wayan Siarsana begitu leluasa menggunakan dana komite serta menunjuk anggota komite yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, disebut, anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur salah satunya pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan. Di pasal 6 ayat (1) anggota komite sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa.
Terdakwa selaku Kasek SMKN 1 Klungkung tanpa melalui mekanisme rapat komite sekolah, salah satunya menunjuk Ni Putu Cahyanti (pegawai kontrak staf administrasi SMK Negeri 1 Klungkung) menjadi pembantu bendahara sekolah untuk mengurus dana komite.
Selain itu, terdakwa juga meminta I Putu Abdi Pratama (pegawai kontrak) untuk membuat rekening dengan tujuan menampung beasiswa PIP (Program Indonesia Pintar) yang telah dicairkan secara kolektif. Padahal, Putu Abdi disebut sudah beberapa kali menolak perintah sang Kasek untuk mengelola soal keuangan. Akhirnya saksi hanya mau menarikkan saja.
Ujungnya, apa yang dilakukan pihak Kasek menjadi temuan. Dalam dakwaan JPU Kekeran dkk., Kasek Wayan Siarsana, kemudian diadili kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana komite dan PIP pada SMKN 1 Klungkung tahun 2020-2022 di Pengadilan Tipikor Denpasar. Kerugian mencapai Rp1,1 miliar. (Made Miasa/balipost)