
DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli, terdakwa, Ni Wayan Budiastuti (34), Jumat (12/9), dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Luh Putu Esty Punyantari dkk., dari Kejari Bangli di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Made Oktimandiani, dengan hakim anggota, I Wayan Suarta dan Nelson, menyatakan, terdakwa melakukan aksinya saat menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli.
Jaksa menilai terdakwa Ni Wayan Budiastuti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor. Namun perbuatan terdakwa Budiastuti
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dituntut dua tahun dan enam bulan, juga dituntut membayar denda Rp100 juta, subsidair tiga bulan kurungan. JPU juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp306.680.628,85., dengan ketentuan jika tidak mampu membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai uang, atau tak mampu membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan. (Made Miasa/balipost)