Sejumlah aktifis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bali menggelar aksi anti korupsi di depan parkiran Timur Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Denpasar, Kamis (10/6). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Banyak kasus korupsi terjadi di Indonesia belum tuntas diusut, bahkan tidak terusik. Sejumlah kasus malah melibatkan oknum eksekutif dan legislatif. Demikian koordinator aksi Aliansi Rakyat Bali (ARB), Jonathan Kevin di depan parkiran Timur Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Denpasar, Kamis (10/6).

Menurutnya, banyaknya pejabat eksekutif maupun legeslatif yang terjerat tindakan korupsi tak jera. Malah secara bersama-sama melakukan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga:  Sebut Tas Isi Bom, Penumpang Pesawat Diamankan

Seperti merevisi undang-undang KPK yang dapat menimbulkan celah koruptor lolos dari jeratan hukum. “Mengubah UU KPK adalah bentuk pelanggengan perilaku korup itu. Bahkan saat COVID-19, bansos pun dikorupsi,” kata Jonathan.

Ia menambahkan, bahkan dalam beberapa kasus korupsi terjadi pengalihan isu. Dimana pandangan rakyat dialihkan dengan isu-isu yang lebih komersil dan lebih mudah dikonsumsi. “Masalah bangsa saat ini adalah korupsi. Jangan dialihkan dengan isu lain,” tambahnya.

Baca juga:  OTT di Bedulu, Pelaku Lakukan Pungli Sejak 2012 dengan Modus Ini

Aksi yang melibatkan puluhan orang ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat bahwa masalah pokok kebangsaan adalah korupsi. Sejumlah poster dan spanduk anti korupsi dibentangkan sebagai upaya penyampaian aspirasi.

Selain itu, beberapa peserta aksi juga membagikan bunga mawar pada warga yang melintas disekitar aksi, dan petugas yang menjaga keamanan. Dalam aksinya, Aliansi Rakyat Bali menyampaikan beberapa tuntutan seperti penyelesaian kasus-kasus korupsi tanpa tebang pilih sampai ke akarnya, penghentian pelemahan KPK, hapus revisi UU KPK.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Garuda Bakal Ada Tersangka Baru

Kemudian menghukum pelaku korupsi dengan menghilangkan hak politik untuk dapat dipilih menjadi pejabat publik. Membangun struktur KPK hingga tingkat kota/kabupaten, dan membangun sistem pembuktian terbalik untuk kasus-kasus korupsi. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *