
DENPASAR, BALIPOST.com – Keberadaan sampah sungai di Denpasar masih tinggi, dengan pengangkutan mencapai 30,6 ton per hari. Bahkan, memasuki musim hujan, sampah di sungai naik sekitar 3,6 ton. Untuk menekan jumlah tumpukan sampah di hilir, Pemkot Denpasar akan memasang 4 alat penahan sampah di Tukad Badung.
Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa, Sabtu (31/10), mengatakan, fasilitas tersebut terdiri dari dua unit trash barrier dan dua unit trash boom yang diharapkan mampu menekan sampah kiriman agar tidak menumpuk hingga ke hilir. Bantuan dua unit trash barrier dari organisasi lingkungan The Ocean Cleanup dijadwalkan tiba pada pertengahan November 2026.
Kedua alat tersebut rencananya dipasang di Dam Buagan serta sebelum Estuary Dam. Kemudian, pada akhir November 2026, Kota Denpasar juga direncanakan menerima bantuan dua unit trash boom. Kedua alat itu akan dipasang di sebelah timur Pura Keresek serta di sebelah barat RSUD Wangaya.
Cipta Sudewa mengatakan, dengan tambahan 4 fasilitas tersebut, pihaknya berharap pengendalian sampah di aliran Tukad Badung semakin optimal. Pemasangan alat penahan sampah ini juga diharapkan dapat mencegah sungai menjadi tempat penampungan sampah yang terus bergerak dari hulu hingga hilir atau yang kerap disebut sebagai TPA berjalan.
“Astungkara dengan dua trash barrier dan dua trash boom itu, kebersihan Tukad Badung akan menjadi lebih terjaga. Kita dapat menghindari adanya istilahnya TPA berjalan,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya terus mengharapkan masyarakat agar meningkatkan kesadaran akan kebersihan lingkungan terutama sungai. Sungai hendaknya tidak dijadikan tempat pembuangan sampah. “Karena keberadaan alat penahan sampah tidak akan cukup tanpa dukungan kesadaran masyarakat,” katanya.
Warga Denpasar diimbau tidak membuang sampah ke sungai maupun saluran air, termasuk selokan di lingkungan permukiman. “Apa yang kami perbuat ini dari PUPR tidak akan berhasil secara maksimal apabila tidak didukung oleh inisiatif atau kesadaran dari warga untuk menjaga kebersihan lingkungan, termasuk tidak membuang sampah ke sungai ataupun ke selokan,” imbuhnya. (Widiastuti/balipost)










