Lima anggota KPAD Provinsi Bali periode 2026–2031 yang dikukuhkan dan dilantik berfoto bersama Sekda Provinsi Bali, Ketua Komisi IV DPRD Bali, dan Kadisos Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, M.Kes. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali periode 2026–2031 menaruh perhatian serius terhadap berbagai persoalan yang mengancam perlindungan anak. Mulai dari kekerasan seksual, perkawinan anak, hingga potensi keterlibatan anak dalam penyebaran paham radikalisme dan terorisme melalui ruang digital.

Ketua KPAD Provinsi Bali periode 2026–2031, Anak Agung Made Putra Wirawan, menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi tantangan yang semakin kompleks seiring perkembangan teknologi dan dinamika pergaulan masyarakat. Anak masih rentan menjadi korban maupun pelaku kekerasan, baik di lingkungan privat, ruang publik, maupun dunia digital.

“Ke depan, persoalan anak masih menjadi catatan bagi kita. Anak-anak masih rentan, baik di ranah privat, ranah publik, maupun ranah digital. Tugas kami adalah bagaimana melindungi anak-anak dan memberikan pengawasan yang optimal untuk mewujudkan Provinsi Bali yang layak anak,” ujarnya saat diwawancara usai pengukuhan dan pelantikan lima anggota KPAD Provinsi Bali periode 2026–2031 oleh Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (28/10).

Baca juga:  Cok Ace Apresiasi Penelitian Purana Pura Dasar Bhuana Gelgel

Menurut Putra Wirawan, KPAD akan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan dengan memperkuat pengawasan serta mendorong upaya pencegahan berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran hak anak. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, tidak hanya pemerintah, tetapi juga dunia usaha, masyarakat, serta lembaga sosial yang bergerak di bidang perlindungan anak.

Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar upaya perlindungan anak dapat berjalan secara berkelanjutan. KPAD akan mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan edukasi, pengawasan, dan pencegahan terhadap persoalan yang berpotensi mengancam tumbuh kembang anak.

Selain kekerasan seksual dan perkawinan anak, dikatakan, KPAD Bali memberikan perhatian khusus terhadap potensi paparan paham radikal dan keterlibatan anak dalam aksi terorisme. Menurut Putra Wirawan, persoalan ini perlu diantisipasi melalui pengawasan dan edukasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Ia mengingatkan bahwa Bali memiliki pengalaman kelam akibat aksi terorisme. Karena itu, berbagai upaya pencegahan perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang, terlebih apabila anak-anak menjadi sasaran paparan ideologi kekerasan.

Baca juga:  Lakukan Ini, Oknum PNS di Jembrana Divonis 15 Tahun Penjara

“Jangan sampai di Bali terulang kembali kejadian tersebut. Ini menjadi atensi utama kita. Jangan sampai anak-anak terlibat maupun terpapar paham radikal sehingga perlu pencegahan yang maksimal,” tegasnya.

Ia menilai perkembangan teknologi digital membawa manfaat bagi anak, tetapi sekaligus membuka celah terhadap berbagai risiko, termasuk kekerasan dan penyebaran paham radikal. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap aktivitas di ruang digital perlu menjadi bagian penting dari strategi perlindungan anak.

KPAD Bali, lanjutnya, akan mendorong kolaborasi dengan instansi terkait, termasuk unsur komunikasi dan informatika serta Direktorat Reserse Siber Polda Bali, untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan di ruang digital.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah anak menjadi korban eksploitasi maupun terpapar konten yang mendorong tindakan kekerasan dan radikalisme.

Persoalan perkawinan anak juga menjadi perhatian KPAD Bali. Putra Wirawan menilai upaya pencegahan harus dilakukan dengan meningkatkan pemahaman anak, orang tua, dan masyarakat mengenai risiko serta dampak perkawinan pada usia anak.

Baca juga:  Di 2020, Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan Capai Angka Tertinggi

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya edukasi mengenai pergaulan, sehingga anak memperoleh pemahaman yang memadai dalam menjaga diri dan mengambil keputusan.

Karena itu, pendekatan perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pengawasan, tetapi juga perlu dibarengi pendidikan dan keterlibatan keluarga serta lingkungan sosial.

KPAD Bali berharap sinergi seluruh pihak dapat memperkuat pencegahan berbagai persoalan anak sekaligus mendukung terwujudnya Bali sebagai provinsi yang layak anak.

Dalam kesempatan tersebut, lima anggota KPAD Bali periode 2026–2031 yang dikukuhkan dan dilantik terdiri atas Anak Agung Made Putra Wirawan sebagai ketua merangkap anggota, Ni Made Diah Kesuma Wardhani sebagai wakil ketua merangkap anggota, serta Dewa Putu Gede Sujaya Pasupadha, Ni Putu Ariani, dan I Kadek Agus Mahendra sebagai anggota. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN