
DENPASAR, BALIPOST.com – Minat masyarakat untuk mengikuti seleksi calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali periode 2026–2031 hingga kini masih relatif minim. Hingga Rabu (23/9) pagi, panitia seleksi baru menerima 8 berkas pendaftaran.
Seleksi calon anggota KPAD Bali tersebut dibuka Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali. Pendaftaran dibuka selama 15 hari, mulai 11 hingga 25 September 2026.
Kepala Dinsos P3A Provinsi Bali yang sekaligus ditunjuk sebagai Ketua Panitia Seleksi, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani mengatakan proses seleksi diarahkan untuk menjaring figur yang memiliki integritas, kompetensi, pengalaman, serta komitmen kuat terhadap pemenuhan dan perlindungan hak anak di Bali.
Berdasarkan data cut off panitia per 23 September 2026 pukul 08.00 Wita, materi pengumuman seleksi telah diklik sebanyak 1.287 kali. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang telah mengajukan formulir pendaftaran. Namun, berkas pendaftaran yang telah diterima dan tercatat oleh panitia baru 8 orang.
Pendaftaran dilakukan secara daring. Sementara itu, sekretariat Panitia Seleksi berada di Kantor Dinsos P3A Provinsi Bali, Jalan Tjok Agung Tresna Nomor 2, Denpasar. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dan memiliki komitmen terhadap perlindungan anak masih memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi hingga batas akhir pendaftaran pada 25 September 2026.
Dwipayani mengatakan bahwa seleksi KPAD berlangsung di tengah tantangan perlindungan anak yang semakin kompleks. Persoalan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan kekerasan, penelantaran, eksploitasi, dan perkawinan anak, tetapi juga berbagai risiko di ruang digital.
Anak kini menghadapi ancaman seperti perundungan siber, kekerasan berbasis gender secara daring, eksploitasi seksual daring, serta berbagai bentuk risiko lainnya. Kondisi tersebut membutuhkan kelembagaan perlindungan anak yang kuat dan mampu menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan.
KPAD Bali diharapkan dapat mengambil bagian dalam memperkuat ekosistem perlindungan anak melalui pemantauan penyelenggaraan perlindungan anak, pemberian masukan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah, serta mendorong meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap pemenuhan hak anak.
Selain itu, KPAD diharapkan mampu membangun komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, desa/kelurahan, desa adat, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat, hingga lembaga pemerhati anak dan forum anak.
Salah satu aspek yang juga menjadi perhatian dalam perlindungan anak adalah partisipasi anak. Anak tidak hanya dipandang sebagai penerima manfaat pembangunan, tetapi juga sebagai subjek yang memiliki hak untuk didengar dan dilibatkan dalam berbagai keputusan yang memengaruhi kehidupannya.
Karena itu, calon anggota KPAD Bali diharapkan memiliki kemampuan membangun ruang dialog yang aman dan bermakna dengan anak. Suara, pandangan, pengalaman, dan kebutuhan anak diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan program perlindungan anak.
Dari proses seleksi tersebut, panitia berharap dapat menjaring figur dengan rekam jejak dan kepedulian nyata terhadap perlindungan anak. Selain kompetensi, aspek integritas, independensi, kemampuan berkomunikasi dan membangun jejaring, serta pemahaman terhadap kebijakan perlindungan anak menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas KPAD.
Dengan batas akhir pendaftaran pada 25 September 2026, masyarakat yang memenuhi persyaratan masih dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang ditetapkan panitia.
Informasi mengenai persyaratan, tahapan seleksi, tata cara pendaftaran, dan dokumen yang diperlukan dapat diperoleh melalui kanal resmi Dinsos P3A Provinsi Bali serta tautan pendaftaran yang tercantum dalam pengumuman resmi. (Ketut Winata/balipost)










