
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Dinas Sosial terus memacu dan mengejar percepatan pendataan seluruh elemen masyarakat melalui aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah strategis berbasis teknologi informasi ini ditempuh guna memastikan seluruh skema bantuan sosial (bansos) maupun program perlindungan pemerintah daerah benar-benar tepat sasaran, berkeadilan, dan menjangkau warga yang paling membutuhkan bantuan di seluruh wilayah Kabupaten Badung.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, I Gde Eka Sudarwitha, mengungkapkan bahwa berdasarkan rekapitulasi data progres mutakhir, sebanyak 64.232 Kepala Keluarga (KK) atau setara dengan 44,17 persen dari total target sasaran telah berhasil diinput dan terverifikasi ke dalam basis data sistem Perlinsos. Sementara itu, total populasi sasaran pendataan menyeluruh di wilayah Kabupaten Badung ditargetkan mencapai 145.349 KK.
Eka Sudarwitha menjelaskan bahwa pendataan Perlinsos dirancang dalam beberapa sesi pelaksanaan terstruktur. Sesi satu pelaksanaan pendataan secara intensif telah digulirkan sejak awal tahun dan berakhir pada 31 Agustus 2026.
“Sudah (rampung -red) untuk sesi satunya. Sesi satunya itu dimulai dari 1 Februari sampai 31 Agustus 2026. Kemudian sekarang lanjut sesi dua. Sesi dua sampai 31 Desember 2026,” ujar I Gde Eka Sudarwitha, pada Kamis (3/9).
Eka Sudarwitha menekankan bahwa pendaftaran dan pembaruan data Perlinsos pada hakikatnya tidak memiliki batas akhir atau penghentian secara permanen. Penggunaan istilah rentang waktu per sesi lebih ditujukan untuk mengukur milestone capaian dan pemantauan berkala terhadap progres pencapaian target di lapangan.
Memasuki bulan September 2026, Dinas Sosial Badung secara resmi mengalihkan fokus kerja ke pelaksanaan Sesi Dua, yang dijadwalkan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Periode ini dimanfaatkan secara maksimal untuk menyisir sisa sasaran masyarakat yang belum terdaftar pada gelombang pertama.
Pelaksanaan pendataan aplikasi Perlinsos di Kabupaten Badung bukan sekadar agenda lokal, melainkan bagian integral dari dukungan penuh Pemkab Badung terhadap instruksi dan program prioritas nasional. Pendataan ini dipantau secara ketat oleh Tim Percepatan Digitalisasi Sektor Pemerintah di tingkat pusat.
“Sebenarnya yang kemarin itu sesi satu dilaksanakan sampai 31 Agustus, dalam arti atau arahan dan pantauan langsung dari Tim Percepatan Digitalisasi Pemerintah. Kan itu dari pusat langsung diketuai oleh Pak Luhut selaku Ketua Tim Percepatan Digitalisasi Sektor Pemerintah,” urainya.
Pada tahap piloting awal, kata Eka Sudarwitha Kabupaten Badung terpilih menjadi satu dari 43 kabupaten/kota percontohan di seluruh Indonesia yang ditunjuk pemerintah pusat untuk mengimplementasikan sistem pendataan digital perlindungan sosial terpadu.
Suksesnya tahap percontohan nasional tersebut membuat kementerian/lembaga memperluas jangkauan integrasi ke lebih dari 200 kabupaten/kota se-Indonesia. Badung berkomitmen tinggi menjadi salah satu daerah percontohan terbaik dalam penyelesaian target 100 persen pendataan populasi.
“Ini untuk memastikan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Kemudian yang kedua itu kelompok desil 1 sampai desil 5. Dan yang terakhir diharapkan menjangkau ke seluruh dari populasi. Namun, karena ini sifatnya trial awal, kita baru tercapai 44 persen lah,” katanya.
Penetapan sasaran bertahap ini dimaksudkan agar warga dalam kriteria paling rentan dapat terlebih dahulu teridentifikasi dan terkunci dalam sistem. Setelah penerima bansos reguler dan warga kelompok desil bawah (desil 1–5) terfasilitasi, petugas pendata bergerak melayani seluruh elemen warga masyarakat secara komprehensif.
Dalam pelaksanaan pendataan di lapangan, Eka Sudarwitha mengakui kerap muncul dinamika terkait perbedaan data status kesejahteraan warga. Pihaknya menegaskan bahwa perbedaan atau perubahan data sosial masyarakat hendaknya tidak dipandang sebagai kesalahan input semata, melainkan refleksi dari kondisi riil dinamika perekonomian masyarakat yang bergerak dinamis.
“Sebenarnya harus dipahami dan disyukuri oleh masyarakat yang sudah mendaftar. Karena apa? Karena sudah ter-detect posisi desil itu untuk segera dilakukan update atau perbaikan atau pembaruan,” tuturnya.
Keunggulan utama dari sistem Perlinsos terletak pada kapabilitas interoperabilitas atau keterhubungan data lintas sektor. Sistem aplikasi Perlinsos ini terhubung dan dilinkkan langsung dengan sedikitnya 8 layanan kementerian dan lembaga pemerintah pusat.
Guna mengakomodasi adanya perubahan kondisi ekonomi keluarga, seperti kepala keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), penurunan pendapatan, maupun kondisi sebaliknya aplikasi Perlinsos menyediakan fitur khusus berupa Mekanisme Sanggahan.
“Sebenarnya itu kami sampaikan bukan kekeliruan input, namun karena memang terjadi perubahan dari status sosial ekonomi masyarakat. Namun, ada mekanisme sanggahan nanti. Jadi masyarakat yang mungkin merasa tidak cocok dapat melakukan sanggahan. Ada fiturnya dalam aplikasi Perlinsos nika, sanggahan untuk perbaikan,” terangnya.
Adanya fitur sanggahan ini menjamin transparansi dan akuntabilitas data. Warga yang merasa penetapan status kesejahteraannya belum mencerminkan kondisi riil di lapangan tidak perlu khawatir, sebab data tidak bersifat permanen mati. Melalui verifikasi dan mekanisme sanggahan, petugas akan kembali meninjau dan menyesuaikan peringkat desil warga secara adil.
“Mengingat pentingnya fungsi pemutakhiran data Perlinsos ini, kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang belum terdata untuk aktif mengambil inisiatif melakukan pendaftaran mandiri,” pungkasnya. (Parwata/balipost)










