Kegiatan pendataan Perlinsos yang melibatkan seluruh jajaran OPD di Tabanan. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan terus melakukan pemutakhiran data Perlindungan Sosial (Perlinsos) hingga ke tingkat desa untuk memastikan warga yang berhak mendapat perlindungan sosial tidak terlewat. Hingga Kamis (3/9), sekitar 60.000 kepala keluarga (KK) telah masuk dalam pendataan, sementara proses tersebut masih akan berlangsung sampai dengan akhir Desember 2026.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Fakir Miskin Dinsos P3A Tabanan, I Putu Antika mengatakan, jumlah tersebut mencakup seluruh desil. Sementara, berdasarkan dashboard pemerintah pusat, sebanyak 56.601 KK tercatat dalam kelompok desil 1 hingga 5. “Di dashboard, untuk desil 1 sampai 5 sudah tercatat 56.601 KK, tetapi capaian pendataan sudah sekitar 60.000 KK untuk semua desil,” ujar Antika, Kamis (3/9).

Baca juga:  Tangani Ribuan Penunggak, PDAM Gandeng Kejari Gianyar

Menurut Antika, data pemerintah pusat mencatat sekitar 158.112 KK sebagai sasaran pendataan Perlinsos di Tabanan. Data tersebut kemudian terus diverifikasi dan dimutakhirkan melalui pendataan di lapangan.

Antika menegaskan, proses pendataan tidak semata-mata menyasar warga yang sejak awal sudah tercantum dalam data. Pemerintah desa juga diminta aktif menjaring masyarakat yang dinilai perlu masuk dalam data Perlinsos. Ia juga menekankan bahwa program ini harus menyasar semua warga. “Untuk layak atau tidak layak, sistem yang akan memverifikasi,” jelasnya.

Baca juga:  Minim, Naker Konstruksi Bersertifikasi

Ia mengatakan, akurasi data menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Sebab, data Perlinsos nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran program perlindungan sosial pemerintah.

Karena itu, masyarakat yang merasa belum terdata atau menemukan ketidaksesuaian dalam datanya masih diberikan kesempatan mengajukan sanggahan. Mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menghindari kesalahan pendataan. “Kalau merasa layak tetapi tidak masuk, ada daftar sanggah. Tinggal mengajukan sanggah,” katanya.

Antika menjelaskan, kesalahan pendataan dapat berupa inclusion error, yakni warga yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria tetapi tercatat, maupun exclusion error, ketika warga yang seharusnya masuk justru tidak terdata. Data desil yang menjadi salah satu dasar pendataan tersebut merupakan hasil pengolahan Badan Pusat Statistik (BPS). Selanjutnya, data terus dipadankan dengan data dari berbagai instansi pemerintah untuk memastikan status dan kelayakan masyarakat.

Baca juga:  Pemerintah Realisasi Rp58,9 Triliun untuk Perlinsos

Pemutakhiran data juga dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah desa. Hingga 31 Agustus 2026, proses pendataan dan pemadanan masih berjalan dari tingkat desa hingga pusat. “Jika ada masyarakat ingin menyampaikan sanggahan jika belum teratasi atau terdapat kekeliruan dalam data Perlinsos, masih memberikan ruang,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN