
NEGARA, BALIPOST.com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IKH (49) divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak asuhnya.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Made Ari Suamba, Selasa (2/9). Dalam amar putusannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan memanfaatkan ketidaksetaraan, memaksa anak melakukan persetubuhan berulang kali,” ujar majelis hakim.
Kasus ini mengacu pada dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal di UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Vonis ini sedikit berbeda dengan tuntutan jaksa yang mendasarkan dakwaannya pada Undang-undang Perlindungan Anak.
Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, Rabu (3/9) menyatakan pihaknya mengajukan banding. “Kami melakukan upaya hukum banding,” katanya.
Sementara terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Banding dilakukan karena putusan tidak sesuai dakwaan primer yakni undang undang perlindungan anak.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan. Tuntutan maksimal diterapkan karena status terdakwa yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Diketahui, perbuatan bejat terdakwa dilakukan sejak akhir 2023 ketika korban masih berusia 15 tahun. Selama hampir setahun, korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak delapan kali.
Korban tinggal di rumah terdakwa sejak 2022 karena orangtuanya bekerja di Denpasar. Aksi terdakwa terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi pada Januari 2025.
Keluarga yang curiga akhirnya melaporkan kasus ini, hingga terdakwa diproses hukum. (Surya Dharma/balipost)