Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia seperti fenomena gunung es. Dalam satu setengah tahun ini tiada hari tanpa pemberitaan kekerasan. Demikian disampaikan Menteri PPPA RI, Bintang Puspayoga, di acara Peringatan Hari Ibu KemenPPPA, di Gedung Dharma Negara Alaya, Senin (18/12).

Dikatakan, hal ini patut disyukuri karena semakin banyak kasus terlapor. Dengan demikian keadilan bagi korban dapat ditegakkan dan memberi efek jera kepada pelaku. Terlebih, isu kekerasan seksual sudah memiliki payung hukumnya, yakni Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga:  Satu Kabupaten Nihil Tambahan Kasus COVID-19, Sisanya Naik 2 hingga 3 Digit

Terhadap kasus kekerasan seksual, dikatakan semua harus memiliki kacamata yang sama dalam menangani setiap kasus dan memiliki komitmen bersama. Kementerian PPPA juga tengah mengembangkan pelatihan terintegrasi semua aparat penegak hukum (APH), sehingga bisa memberikan penanganan yang terbaik, cepat dan tuntas kepada kasus-kasus yang berkaitan dengan tidak hanya kekerasan seksual tetapi juga KDRT.

“Salah satunya (kasus KDRT atau kekerasan seksual, red) sering didamaikan, ini kan perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Makanya kami katakan pendampingan di tingkat akar rumput akan menjadi penting untuk kita memberikan sosialisasi pemahaman kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  BNNP Ungkap Kasus Narkotika Libatkan WNA, Modusnya Kirim Paket hingga Dimasukkan ke Dubur

Padahal menurut Bintang Puspayoga, tidak semua kasus kekerasan atau KDRT bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau damai. Pihaknya pun bersama dengan APH mengarahkan agar diproses secara hukum untuk memberikan efek jera. “Kalau terus kasus itu damai, damai, biasanya beberapa kasus kan ini tidak terlepas dari faktor budaya ya. Beberapa daerah bisa diselesaikan dengan ya karena tokoh agama, tokoh adat, makanya akan menjadi penting sosialisasi yang kita berikan juga kepada tokoh agama, tokoh adat, untuk bisa memberikan pendampingan yang terbaik kepada korban. Kita pasti mengarahkan kasus ini tetap diproses, apalagi dengan UU No 12 Tahun 2022 dengan satu alat bukti kasus itu bisa diproses,” tegasnya.

Baca juga:  Atasi Kemacetan di Jalur Bandara Ngurah Rai, Skema Bus Antar Jemput Diberlakukan

Sementara itu, sepanjang tahun 2023 ini, Bintang Puspayoga menyebut ada ribuan kasus kekerasan seksual dan KDRT yang telah sampai ke Kementerian PPPA. Pihaknya pun menekankan agar korban kekerasan seksual dan KDRT berani untuk melaporkan. Karena jika tidak, maka kasus yang sama akan terus terulang. (Winatha/balipost)

 

BAGIKAN