
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Bali, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (22/10).
Ada pun Raperda yang dibahas adalah Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua II, IGK Kresna Budi, dan Wakil Ketua III, I Komang Nova Sewi Putra.
Mengenai Pendapatan Daerah, Gubernur Koster menjelaskan bahwa penurunan target PAD Tahun 2026 dari Rp4,2 triliun lebih pada Perubahan APBD 2025, menjadi Rp3,9 triliun lebih pada RAPBD 2026, bukan disebabkan oleh sikap pesimis Pemerintah Provinsi terhadap prospek pertumbuhan ekonomi Bali.
Melainkan merupakan langkah rasional dan realistis atas tren realisasi, serta kebijakan akuntansi pendapatan yang lebih hati-hati untuk memastikan keberlanjutan fiskal dan efektivitas program pembangunan. Selain itu, dalam Perubahan APBD 2025 terdapat penerimaan komponen pendapatan dari pengembalian Hibah KPU, Bawaslu dan Polda Bali sebesar Rp94 miliar lebih.
Mengenai pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dijelaskan bahwa target pendapatan induk 2025 sebesar Rp193 miliar lebih, sedangkan target pendapatan induk 2026 sebesar Rp196 miliar lebih.
Jadi, kalau dibandingkan target induk 2025 dengan target induk 2026 terjadi peningkatan.
Berkenaan dengan pandangan/ pertanyaan Dewan mengenai Belanja Daerah, dijelaskan bahwa belanja pegawai yang dianggarkan dalam RAPBD TA 2026 sebesar lebih dari Rp2,5 triliun, tidak termasuk alokasi gaji/upah bagi PPPK Paruh Waktu. Gaji/upah bagi PPPK Paruh Waktu dialokasikan pada belanja barang/jasa.
Mengenai usulan Dewan terhadap pegawai-pegawai honorer dan Non ASN yang masih tercecer, agar diperjuangkan semaksimal mungkin untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, Gubernur Koster sependapat dan masih terus diupayakan.
Berkenaan dengan telah terbitnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S- 62/PK/2025 tanggal 23 September 2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah TA 2026, surat dari Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Wali Kota Denpasar tertanggal 16 Oktober 2025 tentang Pagu Sementara Belanja BKK kepada Pemprov Bali TA 2026, penambahan alokasi belanja prioritas serta rencana penyertaan modal daerah, maka akan melakukan penyesuaian postur RAPBD TA 2026. Baik pada aspek pendapatan, belanja maupun pembiayaan, yang akan kami sampaikan pada pembahasan selanjutnya. (Ketut Winata/balipost)