Arsip foto - Sejumlah WNA mengurus administrasi keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (5/7/2023). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua warga negara asing (WNA), berasal dari Australia dan Rusia dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Salah satunya diketahui melakukan promosi properti padahal mengatongi visa on arrival (VoA).

Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (3/8), menjelaskan kedua WNA itu yakni berinisial MEM dari Australia yang dideportasi karena melampaui masa izin tinggal, dan berinisial KN dari Rusia yang menyalahgunakan izin tinggal.

Baca juga:  Mantan Napi Bobol ATM dan Miliki Ganja, WN Turki Dideportasi

Dia menjelaskan kedua WNA itu dideportasi pada Rabu (2/8) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, yakni MEM dengan penerbangan langsung menuju Cairns, Australia, dan KN melalui Vietnam-New Delhi-Moskow.

Sugito menambahkan MEM, perempuan berusia 76 tahun itu tiba di Bali pada 10 Mei 2023 menggunakan fasilitas VoA dan izin tinggal-nya sudah habis pada 8 Juni 2023. “MEM dideportasi karena telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari,” ucap Sugito.

Baca juga:  Pecalang Turut Amankan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mengening

Sedangkan, KN tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 17 Juni 2023 dan izin tinggal-nya berlaku hingga 16 Juli 2023 menggunakan fasilitas visa saat kedatangan (VoA). Namun, setelah diselidiki petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai, KN ternyata melakukan kegiatan promosi properti sehingga tidak sesuai dengan peruntukan VoA. “KN diketahui melakukan aktivitas promosi properti yakni kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki. KN juga diketahui sudah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia,” imbuh Sugito.

Baca juga:  Selesai Jalani Masa Tahanan, Bule Inggris Dideportasi

Imigrasi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi, nama kedua WNA itu juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberikan selama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN