Rapat kerja Komisi III DPRD Bangli dengan Perumda Tirta Danu Arta Senin (26/10). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Komisi III DPRD Kabupaten Bangli mendesak Direktur Perumda Air Minum Tirta Danu Arta (PDAM Bangli) I Dewa Gede Ratno Suparso Mesi untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Desakan itu menyusul wacana somasi yang sempat dilontarkan Direktur Perumda terhadap seorang pelanggan yang menyampaikan kritik dengan kata-kata yang dianggap kasar di media sosial.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPRD Bangli, Senin (26/10). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III I Wayan Merta Suteja menghadirkan jajaran Direksi Perumda, Dewan Pengawas, serta Kabag Perekonomian Setda Bangli.

Dalam rapat tersebut, dewan mulanya meminta penjelasan Direktur Perumda terkait kronologis persoalan hingga akhirnya muncul wacana somasi tersebut. Dewan mempertanyakan apakah Direktur Perumda sudah melakukan kajian hukum, maupun koordinasi dengan Dewan Pengawas dan Bupati selaku pemilik modal sebelum menyampaikan rencana somasi.

Menanggapi hal itu, Direktur Perumda I Dewa Gede Ratno Suparso Mesi menjelaskan bahwa rencana somasi yang sempat disampaikan ke media massa tersebut baru sebatas rencana, belum dilayangkan secara resmi. Pihaknya pun mengaku belum ada melakukan kajian hukum maupun koordinasi dengan dewan pengawas terkait rencana somasi. Langkah somasi itu semula dipertimbangkan semata-mata untuk menjaga marwah institusi dari ujaran kebencian akibat penyebutan kata yang dinilai kasar oleh pelanggan di Desa Suter, Kintamani, terkait pelayanan air yang tak mengalir.

Baca juga:  Dewan Pertanyakan Realisasi Peningkatan Status RSUD Gema Santi di Nusa Penida

Pria yang akrab disapa Dewa Rono itu menegaskan pihaknya tidak anti-kritik dan telah menyelesaikan persoalan itu dengan pelanggan yang bersangkutan. “Terkait somasi, sampai saat ini rencana itu tidak kami lakukan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III I Made Sudiasa menilai tindakan Dewa Rono melontarkan wacana somasi ke publik tanpa kajian hukum, maupun koordinasi dengan Dewan Pengawas dan Bupati selaku pemilik modal sebagai langkah yang tidak etis, sangat gegabah dan tergolong penyalahgunaan wewenang. Menurutnya sebagai institusi pelayan publik sudah seharusnya kebal dan terbiasa menerima keluhan maupun umpatan masyarakat tanpa perlu membalas dengan ancaman hukum. Langkah ancam-mengancam warga justru dinilai merusak citra Perumda dan Pemda. “Kedepan jangan sampai ada hal-hal seperti ini lagi. Sebelum anda berkonsultasi dengan dewan pengawas, bagian hukum dan bupati selaku pemilik modal. Jangan sekali-sekali mengancam masyarakat,” tegasnya.

Baca juga:  Upah Dipangkas, Karyawan Hotel Siddhartha Kubu Mengadu ke Dewan

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III Ida Bagus Santosa. Menurutnya melayangkan somasi mengatasnamakan Perumda ada prosedurnya. Harus ada koordinasi dulu dengan dewan pengawas, bagian hukum dan lainnya. “Somasi yang disampaikan direktur ini gertak sambal namanya. Saya tanya mana draf somasi, tidak ada. Kalau PDAM mau somasi harus ada prosedurnya,” jelasnya.

Dewan menegaskan, alih-alih melayangkan somasi, Perumda seharusnya membalas keluhan warga dengan pembuktian dan perbaikan layanan di lapangan. Terlebih, persoalan air macet, hingga mahalnya tarif dan denda keterlambatan memang menjadi keluhan riil masyarakat Bangli saat ini. “Menurut saya PDAM sekarang harus melakukan permintaan maaf terbuka kepada pelanggan. Tidak ada PDAM melakukan somasi. Cacat prosedur. Jangan ancam orang,” tegas Ida Bagus Santosa.

Baca juga:  Jenazah Ketua Dewan Pers Ditangani KBRI Malaysia

Selain meminta penjelasan soal rencana somasi, dalam rapat kerja tersebut dewan juga mendesak Perumda meningkatkan layanan bagi pelanggan. Pasalnya banyak pelanggan terutama di Kintamani mengeluh jarang dapat air tapi tetap harus membayar tagihan dengan harga relatif mahal tiap bulannya. Dewan meminta direksi PDAM melakukan evaluasi terhadap tarif dan besaran denda. Tagihan tarif sebaiknya dikenakan sesuai penggunaan air. Menanggapi hal tersebut Dewa Rono menyatakan siap menindaklanjuti usulan dan permintaan dewan dengan melakukan kajian. “Kami siap (minta maaf terbuka),” ujarnya. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN