Nyoman Budiada. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Bangli menegaskan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib hadir langsung dalam setiap rapat pembahasan anggaran. Ketegasan itu dibuktikan Komisi I DPRD Bangli dengan menunda rapat dengan sejumlah OPD yang pimpinannya tidak hadir saat rapat kerja pada Senin (31/8).

“Membahas urusan anggaran wajib dihadiri langsung oleh Kepala OPD. Jika membahas hal lain di luar anggaran, baru boleh diwakilkan,” ujar Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada.

Baca juga:  Pebiliar Cilik Aby Tundukkan Atlet PON Dhitya

Langkah tegas ini diambil berkaca dari pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2026. Dimana program yang telah disepakati malah tidak dijalankan di lapangan. “Apapun yang kita sepakati dan buat bersama, harus diketahui bersama dan dipertanggungjawabkan bersama,” ujarnya.

Budiada mengungkapkan adapun alasan ketidakhadiran beberapa pimpinan OPD yang diterima dewan antara lain karena sakit, sedang mengikuti agenda Diklat dan ada juga karena posisi kepala dinas masih kosong, sementara Plt Kepala Dinas tengah menghadiri agenda rapat lain.

Baca juga:  Dukung Moratorium Alih Fungsi Lahan, Dewan Badung Minta Dikaji Mendalam

Agenda rapat kerja akan dijadwalkan ulang Selasa (1/9). Apabila pada rapat berikutnya pimpinan OPD kembali berhalangan hadir, dewan mewajibkan adanya surat resmi. “Kalau besok tetap tidak bisa hadir karena alasan tertentu, harus ada surat persetujuan dari pimpinan OPD untuk mewakili kehadirannya dan mempertanggungjawabkan bilamana terjadi pengurangan maupun penambahan anggaran,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN