
MANGUPURA, BALIPOST.com – Wakil rakyat di DPRD Badung menyatakan dukungan terhadap kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial yang dirancang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pascabanjir besar. Hanya saja, pihaknya mengingatkan perlunya kajian mendalam terhadap kondisi wilayah, khususnya menyangkut pemanfaatan lahan di sempadan sungai.
Hal itu diungkapkan, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti saat ditemui, Selasa (23/9). Ia menegaskan pihaknya siap mengikuti dan mendukung setiap regulasi yang dikeluarkan pemerintah provinsi. Sebab, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menekan risiko bencana akibat pembangunan yang tidak terkendali.
“RTRW kan sudah ada, artinya apapun yang disampaikan atau dirumuskan oleh pemerintah provinsi sudah menjadi kewajiban untuk diikuti. Itu juga linier dengan kabupaten. Cuma yang perlu dipikirkan, apakah aturan ini berlaku menyeluruh? Karena faktanya masih banyak pembangunan yang sudah terlanjur ada di sempadan sungai. Nah, bagaimana dengan itu? Ini yang harus dicari solusi,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum kebijakan moratorium diterapkan, pihaknya meminta kesempatan untuk melakukan survei lapangan terlebih dahulu. Menurutnya, hal ini penting mengingat kondisi geografis Badung, terutama di wilayah utara yang minim lahan sepadan sungai, berbeda dengan kawasan pemukiman padat.
“Provinsi adalah pemerintah atasan, jadi silakan mengeluarkan aturan. Kami tentu siap mendukung. Tapi sebelum itu, wilayah kita harus dikaji dulu, seberapa besar yang terdampak, dan di mana saja lokasinya. Banyak instansi juga memiliki kewenangan, termasuk BPN, sehingga komunikasi lintas lembaga sangat diperlukan,” imbuhnya.
Dukungan DPRD Badung ini diharapkan memperkuat kebijakan Pemprov Bali dalam menjaga keberlanjutan lahan produktif sekaligus meminimalisasi risiko bencana di masa mendatang.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa momentum banjir kali ini harus menjadi pelajaran berharga agar seluruh pihak lebih bertanggung jawab menjaga kelestarian alam Bali. “Sungai adalah sumber kehidupan, dan ekosistem Bali harus kita jaga demi generasi yang akan datang,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota akan melakukan reforestasi, revegetasi, serta evaluasi tata ruang melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Selain itu, sampah bencana yang mencapai 210 ton akan segera ditangani di TPA Suwung. Presiden RI Prabowo juga telah memerintahkan percepatan pembangunan fasilitas waste-to-energy (WTE), meski penyelesaiannya ditargetkan 1,5 hingga 2 tahun.
“Mulai tahun ini sesuai dengan Haluan 100 Tahun Bali, mulai 2025 tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk kepentingan komersial seperti hotel dan restoran. Instruksi telah saya berikan kepada bupati dan wali kota. Setelah penanganan banjir selesai, kita akan kumpul kembali untuk memastikan tidak ada izin baru yang melanggar kebijakan ini,” tegas Gubernur Koster.(Parwata/balipost)