
BANGLI, BALIPOST.com – Anggota DPRD Kabupaten Bangli, I Made Sudiasa, menyoroti pemanfaatan layanan Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru yang dinilai mulai bergeser dari fungsi utamanya. Layanan yang dirancang sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai pengaduan terkait pelayanan publik tersebut kini justru banyak disalahgunakan oleh oknum masyarakat.
“Belakangan ini kita melihat banyak unggahan dan komentar yang tidak berkaitan dengan substansi pengaduan masyarakat. Bahkan ada yang memanfaatkan platform tersebut untuk kepentingan pribadi, promosi, maupun menyebarkan konten yang tidak relevan. Hal ini tentu mengurangi efektivitas layanan yang sangat baik ini,” ujar I Made Sudiasa, Minggu (21/6).
Menurutnya, keberadaan layanan Pengaduan 24 Jam Bangli Era Baru merupakan salah satu inovasi Pemerintah Kabupaten Bangli untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat respon terhadap berbagai keluhan masyarakat. Sejak diluncurkan pada tahun 2021, layanan tersebut memang dirancang sebagai wadah resmi penyampaian informasi dan pengaduan masyarakat kepada pemerintah daerah.
Sudiasa juga mengingatkan bahwa pemerintah telah memiliki pedoman khusus mengenai penanganan pengaduan masyarakat yang menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, ia meminta pengelola layanan untuk menyaring ketat agar konten yang tidak sesuai dengan tujuan layanan dapat segera ditertibkan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan keluhan tidak kehilangan ruang komunikasi yang efektif.
“Jangan sampai masyarakat yang memiliki persoalan mendesak justru tenggelam karena banyaknya postingan yang tidak relevan. Kita berharap fungsi awal layanan ini tetap terjaga sebagai media pengaduan dan solusi bagi masyarakat Bangli,” tegasnya.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya unggahan di layanan pengaduan 24 jam Bangli Era Baru milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli terkesan tidak terkontrol. Sebab ruang pengaduan resmi yang disediakan untuk menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan publik tersebut justru dipadati oleh berbagai postingan yang tidak ada kaitannya dengan pengaduan.
Berdasarkan pantauan di layanan pengaduan 24 jam Bangli Era Baru di facebook, berbagai unggahan non-aduan bebas masuk ke sistem layanan. Sejumlah unggahan non aduan bahkan terlihat tayang beberapa hari. Layanan itu terkesan berjalan tanpa adanya admin khusus yang bertugas menyaring, menyeleksi, atau menghapus unggahan-unggahan yang tidak relevan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosan) Kabupaten Bangli I Nyoman Murditha saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa tidak berjalannya fungsi penyaringan saat ini dikarenakan adanya kendala teknis pada akun pengelola.”Perihal filter pengaduan juga karena ada permasalahan di akun pengaduan,” jawabnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/6) lalu. (Dayu Swasrina/balipost)









