Kapolsek Denbar Kompol Made Hendra Agustina menginterogasi pengamen. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penertiban pengamen di simpang Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat, dikeluhkan masyarakat. Oleh karena itu personel Polsek Denpasar Barat (Denbar) melakukan penertiban dan menciduk dua pengamen, Hariyanto (41) dan Wisono (22), Selasa (26/4) pukul 19.00 WITA.

Penertiban tersebut dipimpin Kapolsek Denbar Kompol Made Hendra Agustina. Saat dikonfirmasi, Rabu (27/4), Kompol Hendra mengatakan, saat diamankan, pengamen ini pura-pura linglung. Tapi polisi tidak segampang itu dikelabui dan mereka langsung diamankan.

Baca juga:  Ngamen di Jalan, Dua Orang Kena Denda Ratusan Ribu Rupiah

Polisi juga menemukan sepeda motor tergolong mewah yang disembunyikan di semak-semak jauh dari TKP. Petugas mengamankan barang bukti dari Haryanto yakni uang Rp 7.850.000.

Hariyanto asal Banyuwangi dan tinggal di Jalan Subur, Monang Maning. Sedangkan Wisono asal Jember, kos di Jalan Subur, Monang Maning. “Kami melakukan penertiban berdasarkan informasi dan kehadiran mereka dikeluhkan warga,” tegasnya.

Saat ini mereka dimintai keterangan dan pengakuannya selalu berubah-ubah. Motor yang dibawa mereka masih ditelusuri. “Selesai dimintai keterangan selanjutnya akan diserahkan ke Satpol PP Kodya Denpasar,” tegas Kompol Hendra. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dugaan Korupsi KUR, Pemrakarsa Kredit Fiktif Diperiksa
BAGIKAN