Pelanggar perda saat menjalani sidang tipiring, sedang mendengarkan keterangan saksi dari anggota Satpol PP. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggiring pelaku pelanggar perda ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Rabu (17/11). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar.

Sidamg yang dipimpin Hakim Putu Sudariasih SH dan Panitera Hj Astuti Hani SH ini menjatuhkan hukuman kepada dua orang pelanggar, yakni pengamen di jalan. Keduanya kedapatan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang diganjar denda sebesar Rp 250 ribu.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. “Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelas Dewa Sayoga.

Baca juga:  Serbu Kantor Satpol PP, Tim Intel Kodam Tangkap Oknum TNI

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar wajib menindaklanjutinya. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak dan penertiban  ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Adik Kandung Bersimbah Darah di Tangan Kakaknya, Ini Kronologi dan Penyebabnya

Menurut Dewa Sayoga, adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN