Satpol PP saat memanggil dan memberikan pembinaan kepada Perwakilan Pengelola Resort di Jalan Pengosekan Ubud. (BP/Wir)

 

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan sidak perizinan ke sebuah resort di Jalan Raya Pengosekan Ubud. Hasilnya, ditemuakan akomodasi tersebut tidak mengantongi perizinan.

“Saat pengecekan dilapangan akomodasi di Pengosekan tidak bisa menunjukkan izin Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG),” kata PLT Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, Made Arianta, Kamis (2/10).

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG). “Ketika tidak bisa menunjukan perizinan Tim Satpol PP selanjutnya memanggil pemilik resort ke Kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan,” ucapnya.

Baca juga:  11 Parpol Setor DCS ke KPU Bangli

Ia menjelaskan, setelah pembinaan Dewa Ayu Feny Novaryanthi selaku Perwakilan dari Green Field Resort di Jalan Raya Pengosekan Ubud membawa berkas NIB: 2808250039255 atas nama PT Taru Majagau Bali Status Penaman Modal PMDNKBLI 79121 Aktivitas Biro Perjalanan Wisata 85410 Jasa Pendidikan Olahraga dan Rekreasi 96122 Aktivitas SPA, SPPI Pernyataan Mandiri Surat Pernyataan Mikro atau usaha terkait Tata ruang No Validasi PKKPR:650/7313/PUPR/2025 tanggal 12 September 2025, Gambar Struktur Peruntukan Tempat Yoga/SPA.

Baca juga:  Komplotan Pembuat SIM Palsu Dibekuk

Arianta memaparkan sesuai arahan dari Sarpol PP Kabupaten Gianyar Green Field Resort sanggup memproses dan melengkapi ijin terlebih dahulu sebelum melanjutkan kegiatan pembangunan. Mereka siap mengurus izin dan melaporkan tahap proses dan progress dokumen perizinan sampai izin PBG terbit ke Satpol PP Kabupaten Gianyar.

Ditekankannya, Pemkab Gianyar meminta Green Field Resort guna melengkapi perizinan. “Untuk sementara waktu, Satpol PP menghentikan proses pembangunan resort, sampai pihak pengelola resort melengkapi perijinan,” jelasnya.

Baca juga:  Kasus Covid-19 Melonjak, Satpol PP Badung Perketat Pengawasan Lapangan

Made Arianta menambahkan dalam surat pernyataan perwakilan resort siap memberikan bukti-bukti dokumen perizinan yang telah terbit ke Satpol PP Kab Gianyar. “Selama belum melengkapi perizinan petugas Satpol PP akan terus memantau keberadaan pembangunan resort, sehingga pihak pengelola taat kepada peraturan yang berlaku,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN