Rapat Paripurna DPRD Tabanan dengan agenda penyampaian lima ranperda, Rabu (9/9). (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Rencana penyertaan modal Rp6 miliar untuk Perumda Sanjayaning Singasana belum serta-merta mendapat lampu hijau DPRD Tabanan. Dewan meminta proposal bisnis perusahaan daerah tersebut untuk dikaji terlebih dahulu, termasuk arah pengembangan usaha, kinerja, dan kemampuan menghasilkan keuntungan sebelum membahas besaran anggaran yang akan digelontorkan.

Sikap tersebut disampaikan Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa usai Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Rabu (9/9). Dalam rapat tersebut, Pemkab Tabanan menyampaikan pidato pengantar Bupati terhadap lima Ranperda, salah satunya Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana.

Arnawa menegaskan Dewan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perusahaan daerah tersebut. Evaluasi dinilai penting untuk melihat sejauh mana modal yang telah diberikan pemerintah daerah selama ini mampu mendorong perkembangan bisnis dan menghasilkan profit.

Baca juga:  Terancam Tak Dibayar, Sejumlah Subkontraktor Mengadu ke Dewan

“Kami akan minta proposalnya terlebih dulu, akan saya pelajari arah bisnis selanjutnya baru berbicara tentang anggaran,” tegas Arnawa.

Diketahui, permohonan penyertaan modal untuk Perumda Sanjayaning Singasana sebelumnya mencapai Rp10 miliar. Namun, dari jumlah tersebut baru terealisasi Rp4 miliar. Dalam Ranperda penyertaan modal yang kini diajukan kembali, perusahaan daerah tersebut mengusulkan sisa Rp6 miliar.

Besaran tersebut menjadi perhatian DPRD karena berkaitan langsung dengan kemampuan keuangan daerah. Dewan tidak ingin pembahasan penyertaan modal hanya berhenti pada persetujuan nominal, tetapi harus disertai kejelasan arah bisnis dan manfaatnya bagi daerah.

Arnawa mengatakan pihaknya juga telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengenai rencana penyertaan modal tersebut. DPRD, kata dia, akan melakukan pendalaman terhadap Perumda Sanjayaning Singasana. “Kami akan stretching betul urusan perusahaan Sanjayaning Singasana,” ujarnya.

Baca juga:  Tiga Bacalon Independen Sempat Tanyakan Syarat Dukungan Minimal ke KPU Buleleng

Menurutnya, DPRD perlu melihat terlebih dahulu proposal yang diajukan, termasuk bentuk penyertaan modal yang direncanakan. Sebab, penyertaan modal tidak selalu harus dalam bentuk uang tunai, tetapi dapat pula berupa aset daerah.

“Yang jelas kami akan pelajari dulu proposalnya, karena ini bentuknya melanjutkan dan tentunya menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Apakah nanti diberikan sepenuhnya atau sebagian, dan proposalnya seperti apa, bentuk uang tunai atau aset,” tegasnya.

Pendalaman terhadap Perumda Sanjayaning Singasana juga dijadikan momentum evaluasi terhadap perjalanan perusahaan daerah tersebut selama ini. DPRD ingin mengetahui program dan kegiatan bisnis yang telah dilakukan, perkembangan usaha, hingga capaian profit yang dihasilkan.

Evaluasi ini penting sebelum pemerintah daerah kembali menambah modal dan keputusan penyertaan modal diharapkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan perusahaan, tetapi benar-benar memiliki prospek bisnis dan memberikan manfaat bagi daerah.

Baca juga:  Gara-gara Distribusi Logistik Pemilu, KPU Buleleng Ditata

Sementara itu, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, saat menyampaikan pidato pengantar Bupati menjelaskan, penyertaan modal pada Perumda Sanjayaning Singasana merupakan bagian dari strategi memperkuat perekonomian daerah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung ekspansi usaha, memperkokoh struktur keuangan perusahaan daerah, sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Selain Ranperda penyertaan modal Perumda Sanjayaning Singasana, dalam paripurna tersebut Pemkab Tabanan juga mengajukan empat Ranperda lainnya. Masing-masing Ranperda Perubahan APBD 2026, penyertaan modal daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

“Lima Ranperda ini bagian dari langkah strategis merespons dinamika kebijakan pembangunan, memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dirga. (Dewi Puspawati/balipost)

BAGIKAN