Sepuluh WNA deteni dipindah ke Kupang, Rabu (14/10). (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sesuai dengan komitmen yang disampaikan beberapa waktu lalu, untuk menekan biaya operasional di Rudenim Denpasar, sejumlah warga negara asing (WNA) dilakukan pemindahan ke beberapa wilayah. Salah satunya ke Kupang. Ada 10 WNA yang dipindahkan ke Rudenim Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (14/10).

Dalam rilis pada Kamis (15/10), Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan pemindahan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan fasilitas sekaligus menyesuaikan keterbatasan alokasi anggaran biaya makan deteni di Rudenim Denpasar.

Pemindahan antar satuan kerja tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak dasar deteni.

Setibanya di lokasi baru, proses penanganan lebih lanjut hingga upaya pendeportasian para deteni akan dilanjutkan oleh pihak Rudenim Kupang. Per 14 Oktober 2026, Rudenim Denpasar menampung 35 deteni dari kapasitas total 80 orang, setelah sebelumnya pada akhir September 2026 sempat menyentuh angka 46 deteni.

Baca juga:  Pemerintah Mesti Beri Insentif ke Pelaku Usaha di Bali

Di sisi lain, alokasi anggaran biaya makan yang tersedia saat ini diperuntukkan bagi 30 orang. Melalui pemindahan 10 deteni ini, jumlah penghuni di Rudenim Denpasar kini menjadi 25 orang, sehingga berada di bawah ambang batas alokasi anggaran dan memastikan situasi di dalam fasilitas tetap aman serta terkendali.

Para deteni yang dipindahkan yakni tujuh WNA pelanggar batas izin tinggal (overstay) dan 3 orang terkait gangguan keamanan dan ketertiban. Ketujuh deteni overstay yakni ZF dan WR (Afghanistan), AAL, AMYL, dan YYL (Filipina), PM (Uganda), serta ME (Turki). Sementara tiga deteni terkait gangguan kamtib yakni PP, seorang pria warga negara Belarusia, KJ, seorang perempuan warga negara Uganda; serta SMY, seorang pria warga negara Turki.

Baca juga:  Nenek Asal Belanda Ngamuk di Hotel, Dipindahkan ke Rudenim

Ketiga deteni kasus gangguan keamanan tersebut memiliki rekam penanganan khusus dari pihak berwenang. PP asal Belarusia ditindak usai membuat keributan di sebuah hotel kawasan Lovina pada akhir Januari 2026 karena menolak membayar biaya perpanjangan menginap serta enggan membayar saat berbelanja di warung sekitar.

Sementara KJ diamankan di Tabanan setelah masuk ke rumah warga dalam kondisi linglung tanpa dokumen perjalanan, dan SMY diamankan tim Patroli Keimigrasian di Canggu Point pada akhir April 2026 akibat keluhan warga atas dugaannya menggelandang serta meminta-minta makanan dengan alibi kehilangan barang berharga sejak awal tahun.

Baca juga:  Bus Trans Metro Dewata Minim Peminat, Biaya Operasional Capai Rp6 Miliar Per Bulan

Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan langkah pengelolaan terencana berdasarkan kebutuhan operasional dan penataan kapasitas fasilitas.

“Pemindahan deteni antar-rudenim merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan deteni yang dilakukan sesuai kebutuhan operasional. Dalam pelaksanaannya, kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, terkoordinasi, dan tetap memperhatikan aspek keamanan serta pemenuhan hak-hak dasar para deteni,” ujar Teguh. (Miasa/balipost)

BAGIKAN