
MANGUPURA, BALIPOST.com – Oknum warga negara asing (WNA) asal Palestina, berinisial MAFA (35) diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar oleh petugas Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung. Dia diduga mempromosikan paket wisata di Nusa Penida.
Dalam rilis, Kamis (10/9) malam, disebut WNA ini dilaporkan sebagai vendor jasa wisata.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, membenarkan WNA ini diamankan berdasarkan laporan masyarakat di Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, Nusa Penida, mengenai dugaan adanya WNA yang melakukan aktivitas sebagai vendor penyedia jasa wisata.
Petugas Kantor Imigrasi Klungkung kemudian melakukan pengecekan dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Diketahui MAFA mempromosikan paket tur wisata melalui media sosial.
Teguh Mentalyadi mengaku secara resmi menerima MAFA dari Kantor Imigrasi Klungkung pada 9 September 2026. Teguh menjelaskan, penanganan kasus tersebut memerlukan langkah lebih lanjut karena yang bersangkutan juga diketahui memiliki status sebagai pengungsi.
Oleh karena itu, Rudenim Denpasar akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) serta pihak terkait lainnya guna memastikan langkah keimigrasian selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Teguh menjelaskan, setiap laporan masyarakat terkait aktivitas warga negara asing akan ditindaklanjuti oleh jajaran Keimigrasian di Bali sesuai kewenangan masing-masing. “Rudenim Denpasar akan terus mendukung proses penanganan terhadap orang asing yang diserahkan kepada kami sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tutup Teguh. (Miasa/balipost)










