WNA asal Belanda mengamuk di hotel dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang nenek Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial FMMM (67) mengamuk di hotel tempat dia menginap. Lalu diamankan petugas dan di Kantor Imigrasi juga melakukan hal uang yang sama.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Konsulat Belanda. Kini yang bersangkutan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin (21/9).

Dalam rilis, Selasa (22/9), Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi membenarkan adanya penitipan biti. “Benar bahwa kami menerima yang bersangkutan dalam kondisi yang tidak kooperatif dan kami telah berkoordinasi secara awal dengan Konsulat Kehormatan Belanda di Bali untuk menelusuri dan berkomunikasi lebih lanjut dengan keluarganya di Belanda” ucapnya.

Baca juga:  Bungkam Tunisia, Belanda Lawan Maroko di Babak 32 Besar

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengapresiasi keterpaduan penanganan kasus ini.
WNA tersebut dilaporkan mengamuk di hotel tempatnya menginap. Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan pengamanan dan menyerahkannya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk penanganan keimigrasian lebih lanjut. Bukannya jera, di Kantor Imigrasi Denpasar, FMMM kembali mengamuk tanpa alasan yang jelas. Sehingga dipindahkan ke Rudenim Denpasar. FMMM disebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ngamuk Bawa Sajam, Turis Diduga Depresi Diamankan
BAGIKAN