Proses pemindahan dua WNA ke Rudenim Makassar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, memindahkan dua orang warga negara asing (WNA) yang didetensi menuju Rumah Detensi Imigrasi Makassar. Dalam rilisnya pada Kamis (17/9), mereka yang dipindahkan yakni MF berkebangsaan Senegal dan SM asal Uganda.

Pemindahan tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengoptimalkan alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar. Sebelumnya MF disebut overstay.

Baca juga:  Kemenpar dan ICCC, Memantik Sinergitas Kota Kreatif untuk Pariwisata

Sedangkan SM yang telah menjalani detensi sejak 17 April 2026 disebut melakukan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Imigrasi, yakni memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja. (Miasa/balipost)

BAGIKAN