
DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah kendaraan listrik di Bali telah mencapai 17.725 unit hingga Oktober 2026. Di tengah pertumbuhan tersebut, infrastruktur pengisian daya yang tersedia baru 304 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di 115 lokasi.
PLN UID Bali mencatat, dari 17.725 kendaraan listrik tersebut, terdiri dari 5.000 unit mobil dan 12.000 unit sepeda motor. Jumlah kendaraan listrik pun meningkat dibandingkan Maret 2026 lalu yang sekitar 14.000 unit dan 15.000 unit pada Juli 2026.
General Manager PLN UID Bali Ajrun Karim, Rabu (7/10) mengatakan, pertumbuhan kendaraan listrik di Bali berlangsung cukup pesat dalam beberapa bulan terakhir. “Kalau kita lihat perkembangan mobil listrik sangat luar biasa. Saya datang di bulan Maret, kalau dilihat data ada 14.000. Kemudian bulan Juli ada 15.000. Sekarang per data bulan Oktober sudah tercatat 17.725 motor dan mobil,” kata Ajrun.
Pertumbuhan jumlah kendaraan tersebut membuat kebutuhan terhadap infrastruktur pengisian daya ikut meningkat. Saat ini baru ada 304 SPKLU di 115 lokasi di Bali. Fasilitas tersebut dikembangkan oleh PLN bersama pihak swasta.
Ajrun mengatakan, PLN membuka kesempatan bagi masyarakat dan investor swasta untuk ikut membangun SPKLU. Keterlibatan swasta dinilai diperlukan agar pertumbuhan infrastruktur pengisian daya dapat mengikuti peningkatan jumlah kendaraan listrik.
Menurut Ajrun, investor swasta dapat mengembangkan SPKLU di lokasi-lokasi yang memiliki potensi kebutuhan pengisian daya. Sementara itu, PLN akan mengambil peran untuk menyediakan fasilitas pengisian di wilayah yang belum diminati investor.
Dengan pola tersebut, pembangunan SPKLU diharapkan tidak hanya bertumpu pada PLN, tetapi juga melibatkan pelaku usaha sehingga persebaran fasilitas pengisian daya dapat semakin luas.
Pertumbuhan kendaraan listrik juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kota Denpasar dalam mendorong transportasi berkelanjutan dan kawasan rendah emisi. Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, Pemkot Denpasar telah memiliki kebijakan yang mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Kebijakan tersebut antara lain Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 40 Tahun 2023 tentang penggunaan KBLBB. Selain itu, terdapat Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 39 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di kawasan rendah emisi Sanur.
Menurut Arya Wibawa, pengembangan transportasi berkelanjutan perlu diikuti dengan ketersediaan infrastruktur kendaraan listrik. Kolaborasi pemerintah, PLN, dan pelaku usaha dinilai menjadi bagian dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik. (Widiastuti/balipost)










