MDA Gianyar dan DP3AP2KB Gianyar menggelar pertemuan koordinasi dan kerja sama lintas sektor guna mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak berbasis kearifan lokal. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Gianyar memperkuat sinergi dengan Pemkab Gianyar dalam mengoptimalkan perlindungan perempuan dan anak berbasis kearifan lokal. Langkah ini diambil guna menekan angka kekerasan, pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), hingga pernikahan anak di wilayah Gianyar.

​Ketua MDA Kabupaten Gianyar, AA Gde Alit Asmara, Selasa (11/8), menegaskan bahwa desa adat memiliki peran krusial dan posisi hukum yang kuat berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019. Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak sejalan dengan nilai-nilai filosofis dan tradisi masyarakat Bali.

Baca juga:  Ini, Penyebab Bandara Ngurah Rai Lakukan Pengurangan Jam Operasionalnya

​”Pariwisata dan dinamika sosial membawa tantangan tersendiri. Namun, kita memiliki kearifan lokal seperti upacara gedong-gedongan yang filosofinya adalah bentuk pengakuan dan perlindungan hak anak sejak dalam kandungan agar lahir menjadi suputra. Nilai-nilai ini yang perlu kita restorasi dan perkuat kembali,” ujar Alit Asmara.

​Ia menambahkan, meski menganut sistem patrilineal, desa adat di Gianyar tetap menjunjung tinggi kesetaraan dan penghormatan terhadap perempuan. Mengutip ajaran Mahabharata, ia menekankan bahwa penghormatan kepada perempuan merupakan kunci utama untuk menjaga keharmonisan dan mencegah kerusakan tatanan sosial.

Baca juga:  Teror Bom di Rumah Pimpinan KPK

​Guna mengimplementasikan konsep tersebut di tingkat akar rumput, MDA Gianyar berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Gianyar menggelar pertemuan koordinasi dan kerja sama lintas sektor.

​Kepala DP3AP2KB Kabupaten Gianyar melalui Kepala Bidang Perlindungan Anak, Anak Agung Sri Sruti Sundari menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan perangkat daerah, pihak kecamatan, desa/kelurahan, hingga Forum Anak Daerah (FAD) se-Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Desa Adat Menguatkan Hukum Adat

​”Anak merupakan generasi penerus bangsa yang menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Pemenuhan hak dan perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.

​Melalui integrasi antara regulasi pemerintah dan hukum adat berbasis kearifan lokal ini, Kabupaten Gianyar berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta bebas dari berbagai bentuk kekerasan bagi perempuan dan anak. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN