Kelian Desa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna didampingi kuasa hukum.(BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Upaya Desa Adat Yeh Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, untuk mengambil alih lahan seluas 55,8 are berbuah kemenangan. Gugatan perdata yang diajukan pihak yang mengklaim lahan tersebut ditolak hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum Desa Adat Yeh Sanih, Wira Sanjaya, pada Selasa (25/8) mengatakan lahan yang berada tepat di sebelah timur Kolam Renang Yeh Sanih itu sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Masa kontrak HGB tersebut berakhir pada 2005.

Menurut Wira, lahan tersebut sempat dimanfaatkan sebagai pondok wisata oleh mantan Bupati Buleleng, Surya Mataram. Setelah masa kontrak berakhir, lahan tidak lagi dikelola dan kemudian terbengkalai.

“Setelah kontraknya habis, lahan itu tidak dilakukan pengurusan (terbengkalai),” jelas Wira.

Baca juga:  Kondisi dan Rencana Kelistrikan Bali

Desa Adat Yeh Sanih kemudian mengajukan permohonan agar lahan tersebut dapat diambil alih dan menjadi tanah duwen Desa Adat Yeh Sanih pada 2015. Namun, upaya tersebut kemudian mendapat gugatan dari I Gusti Ngurah Aryana yang mengaku sebagai ahli waris.

Gugatan perdata tersebut resmi diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada 2024. Dalam proses persidangan, PN Singaraja menolak seluruh gugatan yang diajukan.

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar pada tingkat banding. Perkara berlanjut ke tingkat kasasi hingga upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Hasilnya, gugatan pihak pengklaim tetap ditolak. Dengan demikian, Desa Adat Yeh Sanih dinyatakan sebagai pihak yang berhak mengajukan permohonan atas lahan negara tersebut.

Baca juga:  Memperkokoh Fondasi Regulasi Pengawalan Desa Adat

“Majelis hakim menyatakan penguasaan fisik lahan oleh Desa Adat Yeh Sanih telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Desa Adat Yeh Sanih menjadi pihak yang berhak mengajukan permohonan atas tanah negara tersebut,” terang Wira.

Pasca kemenangan tersebut, Wira mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses administrasi lahan hingga ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng. Proses tersebut berkaitan dengan penerbitan sertifikat lahan atas nama Desa Adat Yeh Sanih.

Sementara itu, Kelian Desa Adat Yeh Sanih, Jro Made Sukresna, mengatakan kemenangan dalam perkara tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan adat dan keagamaan.

Desa Adat Yeh Sanih bersama krama telah sepakat mengembalikan fungsi lahan sebagai tempat pelaksanaan upacara keagamaan, mulai dari melasti hingga nganyud.

Baca juga:  Wajib PCR dan Antigen Perjalanan Domestik Dihapus, SE Satgas Terbaru Atur Syaratnya

Lahan tersebut nantinya dapat digunakan oleh sejumlah desa adat, yakni Desa Adat Yeh Sanih, Depeha, Batur, Bungkulan, Mengening, dan Bukti.

Selain untuk kegiatan adat dan keagamaan, Desa Adat Yeh Sanih juga berencana mengembangkan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata religi.

Salah satu konsep yang disiapkan adalah tempat melukat dengan memanfaatkan sumber tirta yang sejak lama digunakan oleh masyarakat.

“Selama ini wilayah Buleleng Timur belum punya tempat penglukatan yang resmi. Lahan ini nantinya akan kami jadikan sebagai tourism religius, bisa digunakan oleh masyarakat umum untuk melukat,” tandasnya. (Yuda/balipost)

 

BAGIKAN