Perayaan HUT ke-7 Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Kantor MDA Bali Renon Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peran Desa adat dalam menjaga adat dan tradisi budaya Bali kian krusial di tengah tantangan kemajuan modernisasi. Untuk itu peran dan fungsi perlu terus diperkuat. Salah satunya dengan meningkatkan sinergi desa adat dengan desa dinas.

Hal tersebut mengemuka dalam perayaan hari ulang tahun ke-7 Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Gedung Lila Graha MDA Bali Renon Denpasar, Kamis (13/7).

Bendesa Agung MDA Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan desa adat dan MDA mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi adalah lembaga yang otonom. “Desa adat dan MDA di berbagai tingkatan mulai dari kecamatan, kabupaten dan provinsi adalah lembaga yang otonom. Desa adat dan MDA bukanlah bawahan dari pemerintah,” tegas Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.

Pemerintah di Bali dalam menjalankan program-program kebijakan tidak bisa dilepaskan dari peran desa adat. Demikian pula sebaliknya, desa adat tidak bisa lepas dari pemerintahan. “Desa adat dan MDA bersama pemerintah daerah adalah mitra kerja dalam menjaga tradisi, budaya dan agama Hindu dresta Bali,” katanya.

Baca juga:  Wagub Cok Ace: Digitalisasi Kunci Membuka Potensi Ekonomi Baru di Bali

Terkait dengan otonomi desa adat, kembali ditegaskan bahwa negara tidak boleh melakukan intervensi terutama pada kasus-kasus yang murni merupakan kasus adat. “Perkara adat murni harus diselesaikan sendiri oleh desa adat dan MDA. Negara hanya boleh ikut menyelesaikan jika pihak-pihak yang bermasalah meminta kepada negara untuk ikut membantu penyelesaian masalah adat,” tegasnya lagi.

Hingga kini, masih sering terjadi perkara yang murni diatur berdasarkan hukum adat, ketika diajukan ke pengadilan negeri diterima dan diadili. Hal ini, menurut Ida Penglingsir tidak tepat karena para hakim di pengadilan negeri tidak memiliki kompetensi absolut maupun relatif terhadap hukum-hukum adat.

“Saat ini, MDA sedang menyusun surat ke MA untuk meminta fatwa, apabila ada kasus hukum adat murni masuk ke pengadilan negeri agar pengadilan menyerahkan penyelesaian kepada lembaga adat baik desa adat maupun MDA,” katanya.

Baca juga:  Desa Adat Jero Kuta Minta BPN Tidak Proses Pensertifikatan Tanah AYDS

Lebih jauh, terkait dengan peran dan fungsi desa adat, terutama dalam menjaga adat budaya, tradisi dan agama Hindu dresta Bali mengahadapi tantangan yang kian berat. Ancaman terhadap eksistensi desa adat semakin kuat. Untuk itu, kata Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, desa adat terus diperkuat melalui berbagai upaya.

Sementara itu, kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H., mengingatkan bahwa keberadaan desa adat di Bali berkontribusi besar dalam menjaga keajegan Bali. “Desa adat berkontribusi sangat besar dalam menjaga adat, nilai dan tradisi budaya, yang kemudian menjadikan Bali destinasi wisata dunia,” kata Kartika Jaya.

Upaya menguatkan desa adat di Bali telah dilakukan sejak tahun 1986. Namun penguatan nyata oleh pemerintah Provinsi Bali dengan lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Perda ini menjadi dasar hadirnya Dinas PMA dan MDA. Untuk itu, sinergi antara pemerintah dan desa adat bersama MDA perlu terus ditingkatkan.

Baca juga:  Pembukaan Porprov Bali Jadi Hiburan Masyarakat Tabanan

Ketua Panitia HUT ke-7 MDA Bali, I Gede Nurjaya mengatakan, sejak ditetapkan pada tanggal 6 Agustus 2019, untuk pertama kalinya HUT MDA dirayakan dengan mengundang Prajuru MDA kabupaten dan kecamatan se-Bali. “Tetapi inipun masih perayaan yang sederhana, hanya mengundang Kadis PMA sebagai mitra MDA dan prajuru MDA kabupaten dan kecamatan,” katanya.

Disebutkan tinggal kelahiran MDA adalah Paruman Agung Desa Adat se Bali, pada tanggal 6 Agustus 2019 di Wantilan Pura Samuan Tiga Bedulu Gianyar. Saat ini seluruh desa adat bersepakat membentuk wadah bagi Pasikian desa adat se Bali dengan nama MDA.

Ada sejumlah kegiatan HUT yang telah dilaksanakan sebelumnya yakni lomba-lomba dengan melibatkan staf MDA, persembahyangan bersama, dharma tula dan perayaan sederhana. Acara ditutup dengan potong tumpeng dan kue ulang tahun. (Nyoman Winata/balipost)

BAGIKAN