Pihak investor saat menjelaskan proyek bumi perkemahan kepada tokoh masyarakat adat maupun dinas di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pesinggahan. (BP/Ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Ditengah polemik proyek perkemahan di Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, desa dinas maupun desa adat, rupanya sudah bersepakat mendukung pembangunan glamping ini.

Perbekel, bendesa adat serta para tokoh lainnya menuangkan kesepakatan, itu dalam berita acara kesepakatan, yang ditandatangani bendesa adat dan Perbekel Desa Pesinggahan.

Perbekel Desa Pesinggahan Wayan Suastika, Rabu (11/6), mengatakan, kesepakatan itu dilakukan di Ruang Rapat Kantor Perbekel Pesinggahan tertanggal 7 Juni 2025.

Selain perbekel dan bendesa adat, juga Ketua BPD, Klian Banjar Dinas se-Desa Pesinggahan dan para Klian Banjar Adat. Mereka juga memberikan sejumlah ketentuan. Antara lain tetap menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan dan menata lokasi sesuai peruntukannya. Kedua, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Mapepada Segara Kertih di Pura Segara Amed

Lokasinya, dari Pura Goa lawah naik sekitar 500 sampe 1.000 meter. Disana akan dibangun bumi perkemahan di atas lahan seluas 40 are,” katanya.

Para tokoh masyarakat di desa setempat, mendukung proyek ini, sebagai upaya warga lokal untuk mengembangkan potensi desa, sesuai dengan Perbup Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Wisata.

Dia menambahkan, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pembangunan tidak boleh dilakukan di zona inti di timur dan barat dari pura areal Pura Goa Lawah. Sementara menurut dia lokasi proyek disebut masih berada di luar zona inti itu.

Baca juga:  Pembangunan Dua Pelabuhan Membangun Optimisme Warga Nusa Penida

“Ini sudah dibahas dan disepakati bersama prajuru adat, BPD dan tokoh masyarakat setempat. Sehingga dibuatkan berita acara kesepakatan itu,” jelasnya.

Disisi lain, proses pengurusan berbagai dokumen perizinan, dikatakan masih berlangsung, sehingga PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dari pihak investor lokal belum keluar. Namun, aktivitas pembangunan sudah berlangsung, dimana alat berat sudah bekerja melakukan perataan lahan dan di lokasi juga sudah berdiri bangunan fisik.

Baca juga:  Fenomena Digital, Peluang Bali Munculkan Keunikan Garap Wisatawan Milenial

Setelah proyek perkemahan ini menjadi kontroversi, atas kekhawatiran terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap Pura Goa Lawah, kini pihaknya menyerahkan keputusan akhir kepada instansi teknis terkait. Baik dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maupun dari Dinas PUPRPKP. Jika proses perizinan, sampai PBG tidak bisa dipenuhi, karena berbagai pertimbangan ketentuan aturan, Suastika tegas menyampaikan pihak investor siap menghentikan proyek itu. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN