Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Belum tercantumnya tujuh desa adat dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat menjadi salah satu faktor munculnya usulan dilakulan revisi Perda tentang Desa Adat. Namun persoalan tersebut telah diselesaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui keputusan gubernur. Dengan demikian, revisi Perda tentang Desa Adat diusulkan tidak akan dilanjutkan

Pemprov Bali menegaskan keberadaan tujuh desa adat tersebut bukan merupakan desa adat baru ataupun hasil pemekaran, melainkan desa adat yang telah ada tetapi tidak tercatat ketika proses penyusunan perda dilakukan.

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra mengatakan, Pemprov Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) telah melakukan verifikasi langsung terhadap keberadaan tujuh desa adat tersebut.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, termasuk keberadaan wilayah dan krama desa adat. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah kemudian menetapkan ketujuh desa adat melalui keputusan gubernur.

“Bukan desa adat baru, bukan pemekaran. Memang ada, hanya pada saat penyusunan perda dulu tidak tercatat,” kata Kartika, Sabtu (5/9).

Ketujuh desa adat tersebut tersebar di tiga kabupaten. Sebanyak tiga desa adat berada di Kabupaten Klungkung, sedangkan dua desa adat masing-masing berada di Kabupaten Badung dan Kabupaten Bangli.

Baca juga:  Bupati Tamba Kukuhkan Bendesa Dharma Kerti Kaliakah Kangin

Menurut Kartika, persoalan tidak tercantumnya tujuh desa adat tersebut lebih berkaitan dengan pendataan saat penyusunan Perda 4/2019. Karena itu, istilah desa adat yang “tercecer” tidak boleh dimaknai sebagai adanya perbedaan status dengan desa adat lainnya.

Setelah diverifikasi dan ditetapkan melalui keputusan gubernur, ketujuh desa adat tersebut memiliki kedudukan yang setara dengan desa adat lainnya di Bali.

Termasuk dalam hal memperoleh fasilitas maupun dukungan pemerintah. Pemprov Bali tidak membedakan hak ketujuh desa adat tersebut dengan desa adat lain yang telah tercantum dalam regulasi.

“Tercecer itu dalam pendataan. Bukan berarti kedudukannya berbeda,” tegasnya.

Penyelesaian persoalan tujuh desa adat tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tidak seluruh persoalan yang berkaitan dengan Perda 4/2019 harus diselesaikan melalui revisi perda.

Pemprov Bali memang telah menyiapkan pokok-pokok pikiran untuk kemungkinan perubahan Perda Desa Adat. Bahkan, revisi tersebut sebelumnya masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan menjadi pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali.

Baca juga:  Hotel di Jimbaran Dipastikan Lebihi Batas Ketinggian Bangunan, Pemkab Badung Diminta Tegas

Namun, Pemprov Bali kini memilih lebih berhati-hati menentukan waktu revisi.

Kartika mengatakan, secara substansi Perda 4/2019 masih dinilai kuat dan fundamental sebagai landasan pengaturan desa adat di Bali.

“Perda Nomor 4 Tahun 2019 itu sangat fundamental dan sangat bagus,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perda tersebut telah mengatur berbagai aspek penting mengenai desa adat. Di antaranya pengakuan dan perlindungan, kedudukan desa adat, unsur-unsur desa adat, desa adat tua, tugas dan kewenangan, MDA, hubungan dengan pemerintah, serta pembinaan dan pengawasan.

Karena itu, menurut Kartika, tidak terdapat persoalan mendasar yang mengharuskan substansi utama perda tersebut segera diubah.

Pertimbangan lain adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Perda 4/2019 disusun sebelum UU Provinsi Bali tersebut lahir sehingga memang terdapat kebutuhan untuk melakukan penyesuaian.

Namun, Pemprov Bali tidak ingin melakukan revisi hanya untuk kemudian kembali mengubah perda apabila pemerintah pusat bersama DPR mengesahkan undang-undang khusus mengenai masyarakat adat atau masyarakat hukum adat (MHA).

Menurut Kartika, penyesuaian dengan UU Provinsi Bali dapat dilakukan, terutama menyangkut dasar hukum dan aspek administratif. Sementara substansi pengaturan desa adat dalam Perda 4/2019 masih dianggap relevan.

Baca juga:  Jenazah Korban Gempa Turki Tiba di Bali, Isak Tangis Keluarga Tak Terbendung

“Kalau nanti Undang-Undang Masyarakat Adat itu lahir, kita sesuaikan lagi. Jangan sampai baru sekarang kita revisi, kemudian ada undang-undang baru, kita revisi lagi,” jelasnya.

RUU tentang Masyarakat Adat/MHA hingga kini masih berproses di tingkat pusat. Karena itu, Pemprov Bali memilih mencermati perkembangan pembahasan tersebut sebelum menentukan langkah final terhadap Perda Desa Adat.

Dengan sikap tersebut, revisi Perda 4/2019 bukan berarti dibatalkan. Pemprov Bali tetap membuka kemungkinan perubahan regulasi, tetapi waktunya akan disesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional.

Jika regulasi nasional mengenai masyarakat adat nantinya telah disahkan, penyesuaian Perda 4/2019 diharapkan dapat dilakukan sekaligus sehingga aturan desa adat di Bali tidak harus berulang kali mengalami perubahan.

Sementara itu, dengan telah ditetapkannya tujuh desa adat yang sebelumnya tidak tercantum, Pemprov Bali memastikan persoalan pengakuan terhadap desa adat tersebut tidak lagi menjadi kendala. Ketujuhnya kini memiliki kedudukan yang sama dengan desa adat lainnya dan berhak memperoleh dukungan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN