
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menegaskan sikap bahwa pengaturan Lembaga Perkreditan Desa yang nomenklaturnya menurut Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali telah bertransformasi menjadi Labda Pancingkreman Desa Adat (LPD), tunduk pada hukum adat. Hal ini telah dipertegas dengan UU Nomor 1 Tahun 2013, tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dimana LPD mendapatkan pengecualian dan diatur berdasarkan hukum adat.
Dengan demikian, Peraturan Daerah (Perda) tentang LPD seharusnya hanya memuat ketentuan pokok-pokok saja yakni mengenai pengakuan, perlindungan, pengayoman dan pembinaan umum saja.
Hal tersebut ditegaskan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, saat memimpin Paruman dengan Prajuru MDA Bali di Puri Den Bencingah, Klungkung, Sabtu (29/8).
Paruman merupakan konsolidasi dan penyamaan persepsi seluruh prajuru MDA menindaklanjuti arahan Gubernur Bali, Wayan Koster mengenai percepatan harmonisasi usulan Ranperda LPD antara MDA Bali dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali.
LPD, ditegaskan Ida Penglingsir, merupakan lembaga keuangan milik desa adat yang memiliki hak otonomi mengatur dirinya sendiri. Sehingga, LPD pengaturannya tunduk pada hukum adat yakni awig-awig atau pararem. “Kalaupun ada Perda mengenai LPD, isinya hanyalah sebatas pengakuan, perlindungan, pengayom dan pembinaan umum saja. Mengenai tata kelolanya, diatur berdasarkan pararem,” tegas Ida Penglingsir.
Selanjutnya, diingatkan kembali mengenai pengakuan negara terhadap LPD yang pengaturannya tunduk pada hukum adat seperti yang tercantum dalam UU LKM. “Di undang-undang LKM dengan jelas disebutkan bahwa LPD diatur berdasarkan hukum adat, berupa awig-awig atau pararem,” katanya. Dengan demikian, secara hirarki hukum perundangan-udangan, keberadaan Perda Nomor 3 tahun 2017 tentang LPD, mestinya gugur demi hukum.
Namun demikian, MDA mengambil sikap jalan tengah dengan menerima adanya pengaturan LPD melalui Perda baru yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di Dinas PMA dan MDA Bali. “Tetapi sikap MDA tegas yakni, Perda hanyalah mengatur hal-hal pokok saja. Tidak mengatur secara rinci mengenai tata kelolanya. Nantinya soal tata kelola LPD akan diatur melalui perarem,” tegasnya.
Di sisi lain, lanjut Ida Penglingsir, Perda LPD yang hanya mengatur hal-hal pokok saja merupakan bagian dari strategi hukum untuk memperkuat dan melindungi LPD. Kalau Perda mengatur terlalu rigid, cepatnya perubahan situasi ekonomi politik tidak akan mampu disikapi dengan cepat oleh LPD. “Kalau pararem lebih mudah dan cepat diuwah-uwuhin, sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” jelasnya.
Petajuh Baga IV MDA Bali, Ketut Madra menguatkan sikap Bendesa Agung dan mengingatkan bahwa perjuangan agar LPD mendapatkan pengecualian yang dilakukan komponen tokoh adat dan ekonomi Bali 13 tahun lalu jangan disia-siakan. “Pengakuan negara bahwa LPD tunduk pada hukum adat jangan disia-siakan. Ini merupakan perjuangan bersama yang bukan hanya untuk melindungi LPD melainkan juga untuk memperkuat desa adat,” tegasnya.
Untuk itulah, pihaknya selama ini terus berjuang secara konsisten agar setiap Desa Adat yang memiliki LPD menetapkan pararem mengenai LPD. “Ini semata-mata untuk menguatkan LPD, karena masih banyak LPD yang belum memiliki pararem. Kalaupun telah memiliki perarem, belum memuat mengenai tata kelola yang baik,” ujarnya.
Paruman prajuru MDA di Puri Den Bencingah diikuti oleh Penyarikan Agung, bersama seluruh Petajuh Bendesa Agung, Sabha Nayaka, Pakis dan Pecalang.
Selanjutnya, mengenai harmonisasi usulan Ranperda LPD, menurut Penyarikan Agung MDA Bali, Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, akan ditindaklanjuti dengan mengundang Dinas PMA dan juga Biro Hukum Setda Provinsi Bali. “Ini sesuai dengan arahan dari Bapak Gubernur Bali, ketika kami bertemu di Jaya Sabha, Rabu lalu. MDA akan segera mengundang PMA untuk melakukan harmonisasi,” tegasnya. Pengarahan dari Bendesa Agung akan menjadi acuan utama dalam harmonisasi tersebut. (Nyoman Winata/balipost)










