Pembahasan Ranperda LPD oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali secara marathon melalui Tim Perumus Perekonomian Adat Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Banyaknya Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang tersangkut kasus korupsi, disinyalir akibat buruknya tata kelola. Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang LPD sudah tidak lagi relevan dipakai sebagai acuan tata kelola.

Untuk itu, perda tersebut akan dicabut. Saat ini sedang dilakukan pembahasan Ranperda LPD oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali secara marathon melalui Tim Perumus Perekonomian Adat Bali.

Pembahasan ranperda dilakukan menyusul hasil audiensi Tim Perumus dengan Gubernur Bali beberapa waktu lalu. Menurut Petajuh Bagha IV MDA Bali, yang membidangi Perekonomian Adat Bali Ketut Madra, hasil audiensi, Gubernur meminta MDA segera melakukan pembahasan Ranperda LPD.

Baca juga:  Desa Adat Sebudi Kembali Bangun Pura Swagina

Pembahasan yang dilakukan oleh MDA nantinya akan dikoordinasikan dengan hasil pembahasan Ranperda yang juga telah dilakukan Tim.yanh dibentuk Gubernur Bali.

“Pembahasan Ranperda telah dilakukan sejak seminggu lalu, secara marathon,” tegas Madra saat ditemui di Kuta, Minggu (26/4)  di sela-sela pembahasan bersama tim.

Menurut mantan Ketua LPD Kedonganan ini, Perda Nomor 3  tahun 2017 mendesak dicabut karena menjadi salah satu faktor banyaknya LPD mengalami salah tata kelola.

“Banyaknya kasus LPD saat ini tidak lepas dari buruknya tata kelola. Juga karena Perda yang mengatur LPD saat ini sudah tidak relevan sehingga segera dicabut. Pak Gubernur juga sudah sepakat mencabut Perda tersebut,” ujar Madra.

Baca juga:  Sikapi Kasus OTT Bendesa Berawa, MDA Bali Keluarkan 4 Poin Pernyataan Sikap

Ranperda LPD yang sedang dibahas bersama tim yang beranggotakan para akademisi dan praktisi ini, lanjut Madra akan mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM). “Undang-undang LKM sudah dengan jelas menyebutkan bahwa LPD tidak tunduk pada UU LKM melainkan diatur hukum adat. Hukum adat dalam hal ini awig-awig dan atau pararem,” ujar Madra.

Berdasarkan dasar pemikiran ini, Perda LPD yang baru akan memuat sebatas pengakuan, pengayoman, perlindungan, pengawasan dan pembinaan umum. “Sementara tata kelola akan diatur lebih detail melalui pararem,” tegas Madra.

Baca juga:  Dipukul Pendemo, AWK Lapor ke Polda

Madra menjelaskan pembahasan oleh tim yang beranggotakan akademisi yang juga prajuru MDA diantaranya, Prof. Istri Ari Atu Dewi, Prof.Wayan Windia, Dr. Dewa Nyoman Rai Asmara yang juga Penyarikan Agung MDA, Bagha Kelembagaan MDA, Gede Nurjaya, Koordinator Nayaka MDA Bali, Dr. I Gusti Made Ngurah. Selain itu ada juga pakar hukum adat Dr. I Ketut Sudantra. Pembahasan Ranperda ini dimotori oleh mantan Deputi BI dan Komisioner OJK, Dr. I Gede Made Sadguna. (Nyoman Winata/balipost)

BAGIKAN