Prajuru dan warga Desa Adat Banyuasri, Buleleng mendatangi Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali di Renon, Denpasar pada Rabu (10/12). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Prajuru dan warga Desa Adat Banyuasri, Buleleng mendatangi Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali di Renon, Denpasar pada Rabu (10/12). Mereka mempertanyakan tentang tidak diterimanya dana bantuan keuangan khusus (BKK) selama 4 tahun terakhir.

Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa yang diterima Kepala Dinas PMA, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, meminta agar dana BKK selama 4 tahun terkahir bisa diklaim setelah adanya kepastian Surat Keputusan (SK) dari Majelis Desa Adat (MDA) Bali.

Widiasa mengutarakan selama ini ngadegang Bandesa Adat Banyuasri tidak bisa dilakukan karena belum menerima SK dari MDA Bali. Padahal, Desa Adat Banyuasri telah memenangkan perkara terkait pemilihan bandesa ini hingga di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Selama 4 tahun Desa Adat Banyuasri tidak memiliki kepengurusan desa adat yang sah berdasarkan SK MDA Bali. Alhasil, bantuan dana bantuan keuangan khusus (BKK) Desa Adat sebesar Rp300 juta per tahun tidak didapatkan.

Baca juga:  Atasi Kekerasan Seksual, Desa Adat Didorong Miliki Perarem

Menjawab permintaan tersebut, Kartika menegaskan bahwa dana BKK untuk Desa Adat Banyuasri selama 4 tahun sebelumnya tidak bisa diklaim atau dicairkan. Ia menjelaskan bahwa dana BKK Desa Adat yang merupakan program Pemerintah Provinsi Bali sejak tahun 2020 bisa diberikan jika desa adat memenuhi persyaratan.

Salah satunya adalah SK MDA Bali tentang keberadaan eksistensi prajuru desa adat untuk pemenuhan administrasi. Apabila syarat ini tidak dipenuhi maka dana BKK desa adat tidak bisa diberikan.

“Ketika misalnya ini, tiba-tiba saya mencairkan tetapi salah satu persyaratannya tidak terpenuhi, SK nggak ada. Kami diperiksa BPK (Badan Pemeriksan Keuangan,red), loh Pak Kadis kenapa diberikan ini, ini kurang ini, salah kan? Nah itu,” jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya SK pengukuhan prajuru desa adat oleh MDA Bali untuk mengakui keberadaan dari prajuru itu sendiri. Sehingga, bantuan dana BKK bisa diusulkan.

Baca juga:  Bandesa Agung MDA Bali : KTT G20 Harus Berjalan Aman dan Lancar

“Itulah tujuannya SK itu untuk pengakuan, pengukuhan, penghormatan sekaligus kepada desa adat. Karena desa adat itu subyek hukum dia. Sebagai subyek hukum, dia bisa melaksanakan perjanjian dengan siapa pun. Nah ketika melaksanakan perjanjian misalnya dengan salah satu pihak gitu misalnya, legal standing-nya dipertanyakan, Anda ini siapa? Oh saya bandesa adat, apa buktinya anda bendesa adat? Oh ini ada SK-nya, nah kan gitu?,” tegasnya.

Pihaknya kembali menegaskan bahwa meskipun prajuru Desa Adat Banyuasri nanti dikukuhkan, dana BKK tahun-tahun sebelumnya tidak bisa diklaim. “Empat tahun yang lalu kan belum memenuhi persyaratan dia. Jadi tidak bisa dicairkan, belum bisa,” tandasnya.

Namun demikian, dana BKK untuk tahun pada saat dikukuhkan dan tahun selanjutnya akan diberikan. “Nanti Banyuasri ketika dia sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah, maka tidak ada jalan lain bagi kami di sini Dinas PMA harus mencairkan itu (dana BKK Desa Adat,red),” ujarnya.

Baca juga:  MDA Dukung Penegakkan Hukum OTT Bendesa Berawa

Dikatakan, bahwa tujuan dana BKK Desa Adat ini untuk mempercepat pembangunan di desa adat, baik itu dalam penyelenggaraan parahyangan, palemahan, dan pawongan. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi ketika desa adat mengajukan usulan permohonan dana BKK tersebut.

Salah satunya adalah keputusan MDA Bali tentang keberadaan eksistensi prajuru desa adat untuk pemenuhan administrasi. Terhadap permasalahan yang dihadapi Desa Adat Banyuasri, ia berharap apa pun putusan MA, Desa Adat Banyuasri harus mengayomi krama desa adat.

Sebab, permasalahannya bukan hanya sebatas putusan negara, tetapi juga menyangkut soal adat, budaya, dan kemanusiaan. “Sebenarnya kalau menurut saya, ini kan kurang komunikasi saja. Kalau dari awal dikomunikasikan dengan baik, saran-saran didengar oleh semua pihak, saya kira tidak akan prosesnya panjang seperti ini,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN