
MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung terus berupaya mencegah penyalahgunaan senjata api (senpi) melalui pengawasan yang ketat sesuai ketentuan Polri. Setiap personel yang memegang senjata api dinas wajib memenuhi persyaratan administratif maupun psikologis, memiliki kompetensi penggunaan senjata api, serta hanya diperbolehkan menggunakan senjata api untuk kepentingan pelaksanaan tugas sesuai prosedur. Selain itu, para pimpinan fungsi dan satuan kerja secara berjenjang melakukan pengawasan terhadap personel pemegang senjata api.
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Rabu (22/7), menjelaskan, anggota Propam melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala terhadap senjata api dinas, khususnya yang dipinjam pakaikan kepada anggota. Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi, kondisi fisik senjata, jumlah amunisi, masa berlaku izin pinjam pakai, hingga kepatuhan anggota dalam penyimpanan dan penggunaan senjata api sesuai SOP.
“Evaluasi terhadap kelayakan personel sebagai pemegang senjata api juga dilakukan secara berkala. Apabila tidak memenuhi persyaratan, senjata api dapat ditarik kembali,” ujarnya.
Sedangkan jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Polres Badung akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi dapat berupa penarikan senjata api, pencabutan izin pinjam pakai, tindakan disiplin, kode etik profesi Polri, hingga proses pidana apabila pelanggaran tersebut mengandung unsur tindak pidana.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Badung untuk memastikan penggunaan senjata api tetap profesional, akuntabel, dan tidak disalahgunakan,” tegas Aiptu Ayu. (Kerta Negara/balipost)









