Petugas melakukan monitoring penjualan Minyakita di pasar tradisional. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Harga minyak goreng di pasaran kian melambung. Untuk kemasan premium saat ini mencapai di atas Rp21.000 per liter. Keberadaan Minyakita dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700, diharapkan mampu menekan lonjakan harga minyak goreng di pasaran. Dari Januari hingga awal Juni ini sudah ada 786.958 Liter Minyakita diglontorkan oleh Bulog Wilayah Bali.

Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Bali, Simon Melkisedek Lakapu, Senin (8/6) mengatakan, pihaknya memastikan bahwa distribusi Minyakita di seluruh wilayah Bali berjalan dengan normal dan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui prioritas jaringan pasar atau pasar tradisional lainnya, selain itu juga melalui Rumah Pangan Kita (RPK), KD/KMP serta mitra resmi binaan Bulog lainnya.

Baca juga:  Beras Program SPHP di Bali Dijual Rp12.500 Per Kilogram, Bulog Percepat Distribusi

Simon menegaskan, seluruh mitra jaringan Bulog Bali wajib menjual Minyakita sesuai HET yang telah ditetapkan Pemerintah. Harga dari Bulog untuk Minyakita Rp14.500 per liter sementara HET di pedagang mencapai Rp15.700 per liter.

“Perum Bulog Kanwil Bali berkomitmen menjaga ketersediaan pasokan Minyakita bagi masyarakat Bali. Distribusi telah kami lakukan secara masif ke pasar-pasar tradisional SP2KP, jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) dan mitra binaan Bulog. Kami memastikan bahwa seluruh mitra binaan Bulog menjual Minyakita sesuai dengan HET yang ditetapkan Pemerintah,” ujarnya.

Baca juga:  Ini, Sejumlah Persoalan di PPDB SMA Tabanan untuk Jalur Prestasi

Untuk memastikan harga jual di pasaran tidak melebihi HET, Bulog Bali secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi bersama dengan Satgas Pangan dan Stakeholder terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh produk kebutuhan pokok dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan.

Sehubungan dengan adanya informasi mengenai penjualan Minyakita di atas HET di beberapa lokasi, Simon menegaskan, apabila terdapat pedagang maupun distributor yang menjual Minyakita melebihi harga yang telah ditetapkan Pemerintah, maka pihak tersebut bukan merupakan mitra binaan maupun bagian dari jaringan distribusi resmi Perum Bulog Kanwil Bali.

Baca juga:  Kredit Perbankan Tumbuh 9,69 Persen pada 2025

“Kami menegaskan bahwa apabila ditemukan pedagang atau distributor yang menjual Minyakita di atas HET, maka oknum tersebut bukan merupakan pedagang maupun distributor binaan Bulog Bali. Seluruh mitra resmi Bulog telah diberikan arahan dan komitmen untuk mematuhi ketentuan harga yang berlaku,” tambahnya.

Masyarakat diimbau untuk membeli Minyakita melalui jaringan distribusi resmi, pasar tradisional yang bekerja sama dengan Bulog, serta Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Bulog agar memperoleh produk dengan harga sesuai ketentuan Pemerintah. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN