Dinas PMD Gianyar melaksanakan sosialisasi pilkel serentak di 26 desa di Kabupaten Gianyar. (BP/istimewa)

​GIANYAR, BALIPOST.com – Dinamika politik tingkat desa menjelang pemilihan kepala desa atau pemilihan perbekel (pilkel) serentak di 26 desa di Kabupaten Gianyar tahun 2026 ini dipastikan akan berlangsung lebih ketat.

Pasalnya, regulasi terbaru kini mewajibkan perangkat desa aktif yang ingin bertarung dalam bursa pemilihan untuk mengundurkan diri secara permanen, bukan lagi sekadar mengambil cuti.

​Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, Minggu (7/6), menjelaskan bahwa terdapat perbedaan fundamental antara aturan pilkel periode ini dengan periode-periode sebelumnya. Perubahan signifikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga:  Era Baru Kesehatan Holistik di Bali, Amarta Detox Perluas Jaringan ke Umalas Wellness

​”Jika pada regulasi lama perangkat desa yang maju sebagai calon perbekel hanya diwajibkan untuk mengambil cuti, maka aturan baru di dalam PP ini menggariskan ketentuan yang jauh lebih mengikat. Setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon perbekel, mereka kini wajib mengundurkan diri,” ujarnya.

​Aturan ketat ini berlaku secara menyeluruh tanpa pengecualian bagi seluruh struktur perangkat desa dinas. Aturan ini juga berlaku untuk sekretaris desa (sekdes), kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur), hingga kepala kewilayahan/kelian dinas/kepala dusun.

Baca juga:  Tak Tepat Sasaran, Puluhan Mesin Bantuan ESDM Dialihkan

​Gede Daging menegaskan bahwa ketentuan pengunduran diri permanen ini tidak menyasar posisi bandesa adat. Hal ini dikarenakan kedudukan bandesa berada di bawah naungan ranah adat, bukan struktur pemerintahan desa dinas.

​Untuk menjamin roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal, regulasi telah mengatur langkah antisipasi. Ketika perbekel inkamben tersebut resmi mundur atau masa jabatannya habis demi mengikuti proses pilkel, maka jabatan kepala desa/perbekel sementara akan otomatis diisi oleh sekretaris desa sebagai pelaksana tugas atau penjabat sementara.

Baca juga:  Terkait Potensi Pajak, Camat Kuta Selatan Kumpulkan Perangkat Desa

​Dengan bergulirnya aturan baru yang lebih ketat ini, peta persaingan politik di tingkat desa se-Kabupaten Gianyar diprediksi akan menyaring calon-calon yang benar-benar siap berkomitmen penuh demi membangun desanya masing-masing. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN