Perangkat desa di Buleleng dalam sebuah acara. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Ribuan perangkat desa di Kabupaten Buleleng menyuarakan aspirasi agar mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan. Selain itu, mereka juga terus mendorong adanya kejelasan status kepegawaian yang hingga kini belum pasti.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buleleng, Made Sumartana di sela-sela pelantikan dan pengukuhan pengurus PPDI di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja pada Rabu (15/4). Ia menegaskan bahwa perjuangan tersebut menjadi komitmen bersama.

Di tingkat lokal, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian melalui tambahan penghasilan, sementara di tingkat nasional, fokus utama adalah kejelasan status perangkat desa.

Ia menjelaskan, perjuangan untuk mendapatkan status yang jelas sudah dilakukan sejak lama, termasuk saat revisi Undang-Undang Desa hingga terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024. Namun, hingga kini belum ada kepastian dari pemerintah pusat.

Baca juga:  Ketua Dewan Terima Banyak Pengaduan Pemilihan Perangkat Desa

“Yang penting bagi kami adalah kejelasan status. Entah nanti disebut PPPK atau ASN, yang penting ada kepastian,” ujarnya.

Di sisi lain, dari segi kesejahteraan, penghasilan tetap (siltap) perangkat desa di Buleleng dinilai masih jauh dari layak. Saat ini, siltap yang diterima sekitar Rp2.022.000, masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng yang mencapai sekitar Rp2,9 juta.

“Kalau melihat beban kerja kami di lapangan cukup banyak, seperti menjalankan program Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis, tentu penghasilan itu masih jauh dari kata layak,” jelasnya.

Karena itu, selain kejelasan status, perangkat desa juga berharap adanya tambahan penghasilan seperti gaji ke-13 dan THR. Meski demikian, Sumartana mengakui besaran tunjangan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Minimal ada perhatian dari pemerintah kabupaten kepada kami. Itu yang utama,” tambahnya.

Baca juga:  Pemkab Rancang Usulan Bantuan Sarpras untuk TPA Bangli

Ia juga mencontohkan, sejumlah daerah di Bali seperti Bangli, Klungkung, dan Gianyar telah lebih dulu memberikan gaji ke-13 kepada perangkat desa. Dengan pendapatan asli daerah (PAD) Buleleng tahun 2026 yang mencapai Rp771,6 miliar, pihaknya menilai seharusnya ada ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan kebijakan serupa.

“Saat ini, jumlah perangkat desa di Buleleng tercatat sebanyak 1.467 orang yang tersebar di sembilan kecamatan. Ini bentuk perjuangan kita,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menyatakan bahwa pihaknya akan mengakomodir aspirasi perangkat desa, terutama terkait kejelasan status pegawai. Ia menegaskan, upaya tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.

Baca juga:  Maha Semaya Warga Pande Dukung Kepemimpinan Gubernur Koster

“Ini akan kami perjuangkan bersama pimpinan provinsi, karena kewenangannya ada di pusat. Kami ingin status perangkat desa ini jelas,” tegasnya.

Terkait usulan gaji ke-13 dan THR, bupati menyebut hal itu masih bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Saat ini, penghasilan perangkat desa masih bersumber dari APBDes, termasuk alokasi dana desa (ADD) dan dana desa yang juga mengalami berbagai penyesuaian.

“Kami akan melihat kemampuan keuangan daerah. Aspirasi ini tentu akan kami akomodir, karena perangkat desa memiliki peran penting dalam pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Yudha/balipost)

BAGIKAN