
SINGARAJA, BALIPOST.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai semringah menjelang hari raya. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN mulai dicairkan pada Jumat (13/3).
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pencairan THR telah dipersiapkan sejak beberapa hari terakhir. Seluruh dokumen yang menjadi dasar hukum pencairan juga telah rampung ditandatangani. “THR untuk ASN tahun ini sudah diproses dan seluruhnya telah kami tandatangani. Hari ini pencairannya sudah dijalankan sehingga bisa diterima sebelum hari raya,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum pencairan dilakukan, pemerintah daerah lebih dulu melaksanakan rapat harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Setelah rapat tersebut, regulasi terkait langsung dirampungkan.
“Setelah kemarin sore dilakukan rapat harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham, seluruh proses sudah disepakati. Malam harinya langsung ditandatangani oleh Bupati dan hari ini sudah diundangkan sehingga menjadi dasar pencairan THR,” jelasnya.
Ia menambahkan, total anggaran THR yang disiapkan Pemkab Buleleng tahun ini cukup besar. Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp32 miliar untuk ASN dan sekitar Rp25 miliar untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar sekitar Rp5 miliar untuk PNS dan sekitar Rp39 miliar untuk PPPK. “Untuk gaji, seluruh ASN menerima 100 persen sesuai dengan gaji bulan sebelumnya. Sedangkan untuk TPP diberikan sebesar 50 persen,” kata Suyasa.
Khusus bagi PPPK, THR hanya diberikan kepada pegawai dengan status penuh waktu. Sementara PPPK dengan status paruh waktu tidak memperoleh THR. (Yuda/balipost)










