I Wayan Diar. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Ketua DPRD Bangli I Wayan Diar sudah mengajukan pengunduran diri dari kursi legislatif. Diar mundur dari DPRD Bangli terkait keputusannya maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bangli Desember tahun ini.

“Surat pengunduran dirinya sudah kami terima di sekretariat tanggal 2 September lalu dan sudah kami sampaikan kepada pimpinan dewan dalam hal ini Wakil Ketua DPRD,” ungkap Sekretaris DPRD Bangli Anak Agung Panji Awatarayana, Minggu (6/9).

Setelah diterima, surat pengunduran diri itu selanjutnya akan diproses. Kata Agung Panji, nantinya dewan akan menjadwalkan rapat paripurna internal untuk menindaklanjuti surat pengunduran diri I Wayan Diar.

Setelah ada persetujuan dan menjadi keputusan dewan, kemudian akan diproses ke Gubernur melalui Bupati. “Nanti akan ada surat persetujuan pemberhentian dari Gubernur. Setelah itu baru dari Parpol bersangkutan mengusulkan penggantian Ketua DPRD,” jelasnya. Ditegaskan Agung Panji pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan, surat keputusannya (SK) dari Gubernur.

Baca juga:  Aplikasi Motorku X, Cara Mudah Temukan Lokasi AHASS

Disampaikan juga bahwa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya maka para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.

Dikonfirmasi terpisah I Wayan Diar membenarkan dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri ke lembaga DPRD Bangli, 2 September lalu. Dirinya mundur untuk memenuhi syarat maju di Pilkada Bangli. “Saya sudah diberikan surat tanda terima terkait pengunduran diri saya dari secretariat dewan,” ujarnya.

Baca juga:  Saat Galungan, RSUP Sanglah Tetap Siagakan SDM Tangani Corona

Sama seperti yang disampaikan Sekwan, Diar menjelaskan bahwa surat pengunduran dirinya selanjutnya akan diproses di lembaga DPRD Bangli. Lembaga dewan akan mengadakan rapat paripurna untuk menindaklanjuti surat permohonan pengunduran dirinya. Setelah selesai berproses di dewan, selanjutnya akan dikirim ke Gubernur. “SK pemberhentian nanti dari Gubernur,” jelasnya.

Dikatakan Diar dirinya masih punya hak dan kewajiban sebagai Ketua DPRD Bangli sebelum KPU menetapkan calon 23 September yang akan datang. “Setelah itu semua tugas Ketua DPRD ada di tangan pimpinan dalam hal ini wakil ketua berdua,” imbuhnya.

Baca juga:  Pembahasan Belasan Ranperda Terhambat COVID-19

Sebagaimana yang diketahui, I Wayan Diar maju di Pilkada Bangli sebagai calon wakil Bupati mendampingi Sang Nyoman Sedana Arta yang saat ini masih menjabat Wakil Bupati Bangli. Sesuai aturan, Diar yang maju dalam Pilkada ini diwajibkan mundur dari kursi DPRD.

Diar berkarir di politik sejak tahun 1998/2000 sebagai Ketua Ranting PDIP Desa Belantih. Selanjutnya menjadi pengurus anak cabang ( PAC ) tahun 2000/2005, ketua PAC kintamani 2005/2015 ( dua periode), seketaris DPC PDIP Bangli dari tahun 2015 sampai sekarang. Karier anggota legeslatif sudah empat pariode dari tahun 2004 sampai sekarang. (Dayu Rina/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *