I Gede Suardana Putra. (BP/istimewa)

​GIANYAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Gianyar, I Gede Suardana Putra memberikan instruksi tegas kepada seluruh perusahaan di wilayah Gianyar untuk mematuhi aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2026.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 3 Tahun 2026, THR wajib dibayarkan penuh dan tidak diperbolehkan untuk dicicil.

​Gede Suardana Putra, Minggu (15/3), menekankan bahwa THR merupakan hak keagamaan pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka terhadap ekonomi daerah. ​”Kami meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar disiplin. THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Suardana Putra.

Baca juga:  Keluarkan SE THR, Menaker Minta Kepala Daerah Pastikan Perusahaan Lakukan Kewajiban

​Agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan di lapangan, Disnaker Gianyar merinci tata cara perhitungan THR bagi berbagai kategori pekerja sesuai SE Menaker 2026. Suardana juga mengingatkan, apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja atau peraturan internal yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut.

​Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Gianyar telah resmi membuka Posko Satgas THR 2026. Posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi sekaligus tempat pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.

Selain melalui jalur lokal, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI di https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca juga:  Besaran THR Dewan Mengacu PP No. 20 Tahun 2016

​“Kami berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Gianyar menjaga kondusivitas hubungan industrial dengan membayarkan THR tepat waktu. Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bentuk apresiasi kepada para pekerja,” tutup Suardana Putra. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN