Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan pers usai membuka forum The ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty di Kuta, Jumat (10/4). (BP/win)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Indonesia mulai menggalang kekuatan negara-negara Asia untuk memperjuangkan keadilan distribusi royalti digital di tengah dominasi platform global dan disrupsi teknologi kecerdasan buatan (AI).

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan forum internasional yang menghadirkan organisasi manajemen kolektif dunia, CISAC yang berbasis di Paris, menjadi langkah awal menyatukan pandangan negara-negara Asia.

“Tujuan pertama kita adalah tukar-menukar pengalaman antarnegara Asia terkait pengelolaan lembaga manajemen kolektif,” ujarnya dalam keterangan pers usai membuka forum The ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty di Kuta, Jumat (10/4).

Indonesia tengah menyiapkan usulan skema global yang disebut konsep “3P” untuk dibawa ke forum World Intellectual Property Organization. Proposal ini diharapkan menjadi dasar pengaturan internasional terkait royalti digital, baik untuk musik maupun karya jurnalistik.

Baca juga:  Dari Balik Jeruji, Gajisi Gaungkan Keadilan dan Harapan

“Kalau karya jurnalistik digunakan oleh AI, seharusnya ada royalti yang dibayarkan. Ini yang sedang kita perjuangkan,” ujarnya.

Menurutnya, inisiatif ini tidak berhenti di Asia. Indonesia menargetkan perluasan dialog hingga kawasan Asia Pasifik, Amerika Latin, Eropa, hingga Amerika Utara, termasuk Amerika Serikat yang menjadi basis banyak platform digital global.

Supratman menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi royalti, terutama dari platform digital kepada para pencipta, produser, dan pelaku industri kreatif. “Keuntungan harus didistribusikan secara adil, bukan merata. Itu kuncinya,” tegasnya.

Baca juga:  Polri Selesaikan Belasan Ribu Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Ia juga menyoroti dampak besar perkembangan AI terhadap industri media dan kreatif. Menurutnya, saat ini banyak karya, termasuk produk jurnalistik, dimanfaatkan oleh teknologi AI tanpa memberikan imbal balik ekonomi yang layak.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti ketimpangan tarif royalti antarnegara. Negara dengan populasi kecil justru bisa memperoleh royalti lebih besar dibanding negara dengan pasar besar seperti Indonesia.

Dengan sekitar 240 juta pengguna internet aktif di Indonesia dan lebih dari 500 juta di kawasan ASEAN, Supratman menilai potensi ekonomi digital sangat besar, namun belum diimbangi dengan distribusi royalti yang adil.

“Kalau potensi pasar besar tapi royalti kecil, bagaimana ekonomi kreatif bisa maksimal?” katanya.

Baca juga:  Usulan Ranperda SJUT, Perkuat Posisi Pemkot Tata Jaringan Provider

Di tingkat domestik, pemerintah juga berencana menyederhanakan lembaga manajemen kolektif (LMK) agar lebih transparan dan akuntabel. Ke depan, LMK akan diposisikan sebagai penghubung antara platform digital dan para kreator, bukan sebagai pihak yang menikmati porsi terbesar.

Saat ini, Indonesia memiliki 17 LMK dan 1 LMKN, yang ke depan akan ditata ulang.

Lebih lanjut, Indonesia akan segera mengajukan element paper pada sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa pada Mei mendatang sebagai langkah awal menuju regulasi global.

“Sekarang kita masih tahap menggalang dukungan. Tapi tujuan akhirnya jelas, mendorong proposal Indonesia agar keadilan royalti bisa berlaku secara global,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN