Petugas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai memeriksa saksi terkait keberangkatan calon jemaah haji nonprosedural. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural, di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5) malam. Rombongan tersebut diduga akan melanjutkan perjalanan dari Malaysia menuju Arab Saudi.

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKP R. Ritonga, S.H., M.H., Minggu (24/5), mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Satreskrim menerima informasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait adanya rombongan calon jemaah haji yang hendak berangkat ke Malaysia. Setelah menerima informasi dari pihak Imigrasi, anggota Satreskrim langsung mendatangi Terminal Keberangkatan Internasional untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan awal, rombongan tersebut diduga akan melanjutkan perjalanan dari Malaysia menuju Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji dahili. Mereka menggunakan kartu izin tinggal atau iqama Arab Saudi,” ujarnya.

Baca juga:  5 Berita Koran Bali Post Terbit Hari Ini, Senin 14  Juli 2025

AKP Ritonga menegaskan, keberangkatan para calon jemaah tersebut dicegah karena diduga tidak melalui prosedur resmi penyelenggaraan ibadah haji. Petugas melakukan pendalaman terhadap 13 orang calon jemaah haji yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.

Dalam penyelidikan sementara, para calon jemaah mengaku mendaftar melalui pihak tertentu yang menawarkan paket haji dengan biaya berkisar Rp250 juta hingga Rp300 juta per orang. Mereka diarahkan berkumpul di Bali sebelum diberangkatkan ke Malaysia dan selanjutnya menuju Arab Saudi. Sejumlah calon jemaah juga mengaku sebelumnya pernah melaksanakan umrah menggunakan visa kerja serta diarahkan membuat iqama yang disebut akan digunakan untuk ibadah haji dahili.

Baca juga:  Pascapenetapan Tersangka, KPK akan Panggil Gubernur Kalsel

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 paspor Republik Indonesia, dua bukti pemesanan tiket Malaysia Airlines, serta 12 dokumen foto iqama Arab Saudi. Calon jemaah haji yang diperiksa tersebut berinisial R, Mj, S, H, AR, ARd, O, AH, Mu, HK, NM, MS, dan N. Mereka berasal dari sejumlah daerah seperti Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Kulon Progo, hingga Makassar.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana mengatakan, saat ini 13 calon jemaah haji nonprosedural tersebut telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asalnya masing-masing.

“Mereka secara mandiri ke kampung halamannya masing-masing. Sedangkan terhadap pihak yang diduga sebagai penyelenggara maupun pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh petugas,” ujar Ipda Suka.

Baca juga:  Ambil Sabu di Gang Buntu, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran keberangkatan haji nonprosedural yang tidak melalui jalur resmi pemerintah.

“Masyarakat diimbau untuk memastikan biro perjalanan maupun penyelenggara haji memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas karena berpotensi menimbulkan kerugian,” tambahnya.

Saat ini Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai masih melakukan penyelidikan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Satgas Haji Polri untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelenggaraan ibadah haji nonprosedural tersebut. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN