Seorang guru sedang mengawasi siswa-siswinya belajar di luar kelas di salah satu Sekolah Dasar di Denpasar. Disdikpora Kota Denpasar mencatat kebutuhan formasi guru mencapai 326 orang yang tersebar diberbagai mata pelajaran dan jenjang pendidikan. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah mengajukan formasi untuk perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026 ini. Pada tahun ini formasi yang diajukan hanya untuk guru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) I Wayan Sudiana saat diwawancarai, Senin (27/4).

Dia mengatakan, formasi sudah diajukan dan saat ini menunggu informasi lebih lanjut termasuk terkait persyaratan nantinya. “Formasi sudah kita ajukan. Hanya guru saja tahun ini,” katanya.

Formasi yang diajukan tersebut berdasarkan kekosongan tenaga pendidik di Denpasar tahun ini yang tercatat sebanyak 326 orang. Jumlah tersebut tersebar di berbagai mata pelajaran dan jenjang pendidikan.

Baca juga:  Dua Fraksi Apresiasi Rencana Kenaikan Upah Guru Honor  

Dari total kebutuhan tersebut, formasi terbanyak berasal dari Guru Bahasa Bali sebanyak 91 orang, disusul Guru Agama Hindu 89 orang, dan Guru Kelas SD sebanyak 41 orang.

Selain itu, kebutuhan juga mencakup Guru Penjasorkes 27 orang, Guru Agama Islam 15 orang, serta Guru Matematika 11 orang.

Sementara itu, sejumlah mata pelajaran lain seperti Bahasa Indonesia membutuhkan 10 orang, Bahasa Inggris 6 orang, Bimbingan Konseling 6 orang, serta TIK 8 orang. Adapun kebutuhan guru untuk IPA sebanyak 2 orang, IPS 7 orang, PPKn 7 orang, serta Guru Kelas TK 2 orang. Untuk Guru Agama Katolik dan Kristen masing-masing 1 dan 3 orang, sedangkan Guru Agama Buddha nihil kebutuhan.

Baca juga:  Ada Apa dengan Karakter Guru?

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kota Denpasar, A.A. Gede Wiratama mengatakan, tingginya kebutuhan guru di Denpasar ini juga dipengaruhi oleh banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun. Saat ini kekosongan tersebut tidak bisa langsung diisi karena proses rekrutmen harus melalui mekanisme dari pemerintah pusat. “Setiap ada guru pensiun, formasinya tidak bisa otomatis terisi. Kami harus mengusulkan dan menunggu persetujuan pusat,” jelasnya.

Hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian terkait proses perekrutan. “Untuk perekrutan guru sekarang sepenuhnya kewenangan pusat, baik melalui skema PNS maupun PPPK. Daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer,” ujarnya.

Baca juga:  Pemkab Bangli Tunda Rekrutmen CPNS, Ini Alasannya

Di tengah keterbatasan tersebut, sejumlah sekolah saat ini masih mengandalkan tenaga honorer yang direkrut melalui komite sekolah. Namun kondisi keuangan yang terbatas membuat jumlah tenaga honorer tidak bisa ditambah secara signifikan.

Disdikpora Denpasar berharap usulan formasi yang telah diajukan dapat segera mendapat persetujuan, sehingga kekurangan tenaga pendidik tidak berlarut-larut dan proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan optimal. (Widiastuti/balipost)

 

BAGIKAN