Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang oknum guru SD berinisial MGAW resmi dilaporkan ke Mapolres Buleleng atas dugaan pencabulan terhadap siswinya sendiri. Aksi terlarang itu diduga sengaja memanfaatkan fasilitas sekolah, mulai dari ruang UKS hingga kamar mandi guru.

Kasus tersebut kini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Jumat (24/7), mengatakan, terungkapnya dugaan aksi tak senonoh ini berawal dari pengakuan jujur korban yang masih berumur (12) kepada pihak keluarga.

Baca juga:  Banyak Pensiun, Denpasar Kekurangan Ratusan Guru

Pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, orang tua korban memperoleh informasi dari sang bibi mengenai peristiwa pilu yang dialami keponakannya di lingkungan sekolah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tak terpuji terlapor diduga berlangsung dalam dua rentang waktu berbeda di area sekolah. Peristiwa pertama terjadi pada Maret 2026 di ruang UKS sekolah, saat korban mengaku dicium pada bagian bibir serta diraba pada bagian tubuh tertentu oleh terlapor.

Baca juga:  Isi Kebutuhan Guru di SMP Satap 7 Kintamani, Dorong Penyiapan TPK

Aksi serupa kembali terulang pada 14 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIta di kamar mandi guru. Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami perlakuan serupa berupa ciuman, perabaan area intim, serta dugaan tindakan tak senonoh lainnya di lokasi tersebut.

Merasa keberatan dan tak terima atas perbuatan yang menimpa buah hatinya, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Buleleng. Iptu Yohana menambahkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan maraton pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti pendukung lainnya.

Baca juga:  Masa Kampanye Dimulai, Netralitas Guru Harus Dijaga

“Polisi memastikan seluruh proses hukum dipastikan berjalan hati-hati untuk menjamin hak-hak serta perlindungan psikologis korban selama proses penyidikan berlangsung,” jelas Yohana. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN